Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Agus di Kasus Pencabulan Remaja

Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Agus di Kasus Pencabulan Remaja

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 11:53 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan remaja berusia 15 tahun. Siang ini, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan atas tersangka untuk disidik kasus tersebut.

"Batas waktu pemeriksaan A (Agus-red) di kasus narkoba habis hari ini, sehingga kita terbitkan sprintkap (surat perintah penangkapan) tersangka A atas kasus pencabulan korban berinisial T (15)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Untuk diketahui, Agus sebelumnya diamankan terkait kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Agus saat itu dites urinenya dan ternyata positif mengandung methamphetamine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus kemudian diinterogasii terkait kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 9 tahun, namun ia tidak mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut. Polisi pun memeriksa intensif Agus di kasus narkoba. Setelah masa penahanan habis, Agus akan langsung ditangkap.

"Untuk pemeriksaan kasus narkoba penyidik narkoba punya waktu 3x24 jam dan itu habis besok (hari ini-red)," kata Krishna dini hari tadi.

Setelah ditangkapnya Agus atas kasus pencabulan terhadap remaja berinisial T itu, penyidik juga akan mendalami keterangannya terkait kasus pembunuhan bocah dalam kardus. Agus dperdalam kasus tersebut, sebab hasil tes DNA terhadap sampel di kaos kaki korban, 99 persen identik dengan DNA Agus.

"Karena kami punya waktu 3x24 jam untuk pemeriksaan kasus psikotropika, maka dengan ditangkap dan ditahannya A untuk kasus pencabulan (terhadap T), nanti kita punya waktu yang cukup untuk mendalami kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap korban PNF," paparnya.


(mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads