"Batas waktu pemeriksaan A (Agus-red) di kasus narkoba habis hari ini, sehingga kita terbitkan sprintkap (surat perintah penangkapan) tersangka A atas kasus pencabulan korban berinisial T (15)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Untuk diketahui, Agus sebelumnya diamankan terkait kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Agus saat itu dites urinenya dan ternyata positif mengandung methamphetamine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemeriksaan kasus narkoba penyidik narkoba punya waktu 3x24 jam dan itu habis besok (hari ini-red)," kata Krishna dini hari tadi.
Setelah ditangkapnya Agus atas kasus pencabulan terhadap remaja berinisial T itu, penyidik juga akan mendalami keterangannya terkait kasus pembunuhan bocah dalam kardus. Agus dperdalam kasus tersebut, sebab hasil tes DNA terhadap sampel di kaos kaki korban, 99 persen identik dengan DNA Agus.
"Karena kami punya waktu 3x24 jam untuk pemeriksaan kasus psikotropika, maka dengan ditangkap dan ditahannya A untuk kasus pencabulan (terhadap T), nanti kita punya waktu yang cukup untuk mendalami kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap korban PNF," paparnya.
(mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini