Sutiyoso Ragukan Pernyataan Menkes Soal Privatisasi RSUD
Selasa, 01 Mar 2005 12:55 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meragukan pernyataan Menkes Siti Fadilah Supari yang menyebutkan Presiden SBY tidak setuju dengan privatisasi RSUD."Ya kalau Presiden nggak setuju, pasti sudah bolak-balik ketemu, tanya saya. Jangan mudah percaya kayak gitu. Mereka kan bisa saja menggunakan cara begitu," tukasnya.Hal itu disampaikan Sutiyoso menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2005), usai menghadiri rapat paripurna DPRD membahas Rakerda tentang usulan dijadikannya Srengseng Sawah sebagai perkampungan betawi."Hingga saat ini staf Pemprov DKI yang terkait sedang membuat laporan untuk diajukan kepada Presiden dalam waktu 2-3 hari mengenai swastanisasi RSUD Pasar Rebo yang dilakukan Pemprov DKI," katanya.Mengenai adanya ultimatum dari Depdagri agar Pemprov DKI mencabut swastanisasi RSUD Pasar Rebo, Sutiyoso menyatakan, Depdagri sebenarnya tidak mempermasalahkan hal itu."Ya kan bolak-balik aku ketemu beliau (pihak Depdagri), nggak ada masalah. Tunggu saja laporan kita," tukasnya.Namun, lanjut dia, jika pemerintah pusat tidak setuju terhadap swastanisasi RSUD Pasar Rebo, Pemprov DKI tetap akan menjadikan RSUD Pasar Rebo sebagai perseroan terbatas (PT)."Kita akan ngoyo saja. Tapi kan beliau-beliau harus mengerti kenapa dijadikan PT. Kayak RSUD Pondok Haji dan Cengkareng itu sudah swastanisasi," ujar Sutiyoso.Rencananya siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi E DPRD DKI bidang kesejahteraan rakyat akan memanggil pejabat RSUD Pasar Rebo dan Dinas Kesehatan Pemprov DKI untuk membahas rencana pembatalan swastanisasi RSUD Pasar Rebo.Pasar Rebo sudah menjadi PT pada Januari 2005. Namun banyak pihak tidak setuju. Akhirnya DPRD melakukan pengkajian ulang, dan ada rencana pembatalan swastanisasi RSUD Pasar Rebo.Pada Jumat lalu 25 Februari 2005, Menkes menyampaikan pernyataan Presiden SBY mengenai rencana privastisasi sejumlah rumah sakit milik pemerintah. Menurut Menkes, SBY sangat prihatin dan berpendapat privatisasi itu menyalahi konstitusi UUD 1945, dan akan menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan.
(sss/)











































