"Sidang pertama tanggal 26 Oktober 2015," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Jumat (9/10/2015).
Tak hanya itu, pihak pengadilan juga telah menentukan hakim tunggal yang akan mengadili kasus tersebut. "Hakimnya ibu Nani Indrawati," sambung Made.
Sebenarnya Dasep telah mengajukan praperadilan sejak akhir bulan September. Namun permohonannya dicabut lalu diajukan kembali pada awal Oktober.
Pada Jumat (2/10) lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tak masalah. Menurut Prasetyo, praperadilan seringkali digunakan tersangka sebagai peluang untuk terlepas dari jerat pidana.
"Sekarang ini kami digugat praperadilan oleh yang bersangkutan. Kita jalan terus," kata Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah.
Sejauh ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
(dhn/hri)











































