Jambore Satpol PP, Mendagri: Jangan Ada Kekerasan Saat Bertugas

Jambore Satpol PP, Mendagri: Jangan Ada Kekerasan Saat Bertugas

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 10:29 WIB
Jambore Satpol PP, Mendagri: Jangan Ada Kekerasan Saat Bertugas
Foto: Muhammad Iqbal
Palembang - Sekitar 1.500 Kepala Satpol PP di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, mengikuti Jambore Nasional Satpol PP ke-II di Kota Palembang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memimpin upacara, mengingatkan soal tugas pokok Satpol PP.

"Tugas utama satpol PP sebagai pelaksana, mengamankan, melaksanakan peraturan daerah, instruksi dan peraturan kepala daerah di tiap daerah yang ada. Serta membangun sinergi adanya komunikasi yang baik dengan kepolisian, matra TNI, maupun organisasi masyarakat yang ada di daerah," ucap Tjahjo Kumolo.

Hal itu disampaikan dalam upacara Jambore Nasional Satpol PP ke-II di Stadion Jakabaring, Palembang, Jumat (9/10/2015). Hadir Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Agung Mulyana dan pejabat terkait.
Upacara Jambore Nasional Satpol PP ke-II di Stadion Jakabaring (Iqbal/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pidatonya, Tjahjo menyampaikan beberapa pesan kepada satpol PP. Pertama, meningkatkan profesionalitas, bangun kebersamaan dan rasa solidaritas dalam setiap tugas di daerah. Kedua, bangun komunikasi yang baik dengan aparat di daerah khususnya kepolisian, TNI, dan Ormas.

"Ketiga, kepada seluruh jajaran Satpol PP dalam melaksanakan instruksi dari pimpinan daerah, harus laksanakan dengan simpatik jangan ada kekerasan," ujar Tjahjo dengan nada tegas.

"Bangun komunikasi, beritahu yang baik, bahwa sebagai warga negara terikat undang-undang, terikat Perda," imbuhnya.

Keempat, terkait dengan Pilkada di 269 daerah secara serentak, Tjahjo minta Satpol PP ikut membantu pengamanan bersama TNI Polri, terutama dalam mengamankan TPS saat pemungutan suara 9 Desember 2015.

Termasuk mengamankan lambang pemerintahan baik kantor gubernur, bupati/walikota, kantor DPRD, dinas-dinas, harus dilaksanakan secara bergiliran, karena tidak mungkin hal itu seluruhnya dibebaskan kepada kepolisian atau TNI.

"Kelima, kepada pimpinan Satpol PP di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan seluruh anggota Satpol PP, kami mintakan 7 hari sebelum hari-H termasuk 7 hari setelah hari Pilkada 9 Desember, tidak ada satupun anggota Satpol PP yang diizinkan atau mengajukan cuti kecuali sakit," ucaap Tjahjo.

(miq/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads