"Saya bilang kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor boleh, tapi harus disebutkan juga ke depannya harus ada pembuktian terbalik harta pejabat. Baru kita rekonsiliasi," ujar Ahok saat diminta tanggapannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
"Jadi kalau ada mau rekonsiliasi pengampunan koruptor boleh, tapi ke depan yang mau jadi pejabat harus bisa mengumumkan hartanya darimana. Bukan cuma berapa. Baru adil kan. Ini (kalau sudah) pengampunan, korupsi lagi, kacau dong," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengampunan mesti berlaku putus untuk sebuah negara baik. Kita potong nih, misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010 atau pasca reformasi, nah korupsi yang dilakukan sebelum 1998 kita ampunin supaya fair. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis anti korupsi yang menumbangkan Pak Harto (Soeharto) dan menumbangkan Orde Baru berarti mereka yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," urai Ahok.
"Berarti pengampunan koruptor itu berlaku sampai 98, misalnya gitu. Tapi yang ke depan ini semua mesti melaporkan harta pemutihan, harta kamu dan pajak. Kalau kamu mau jadi pejabat harus bisa buktikan, gaji pejabat naikin semua enggak apa-apa kayak pejabat bank tapi biaya hidup kamu, harta kamu sama pajak yang kamu bayar harus sesuai. Kalau enggak berarti korupsi. Kayak gitu baru wajar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelum ini, anggota Badan Legislasi dari PDIP Hendrawan Supratikno sempat memberi penjelasan lebih rinci soal penerapaan RUU Pengampunan Nasional. Hendrawan mengatakan negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut baik dari kejahatan korupsi atau lainnya, kecuali kejahatan narkoba dan terorisme.
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan soal pengampunan bagi para pelanggar aturan tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.
Berikut bunyinya
PASAL 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Berikut bunyi aturannya:
PASAL 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. (aws/dra)











































