"Penerbangan Aviastar yang nahas itu memotong rute," tegas Jonan di Bandara Kualanamu, Medan, Kamis (8/10/2015).
Sementara penjelasan dari Dirut Airnav Indonesia Bambang Tjahjono, Aviastar terbang menggunakan regulasi Visual Flight Rules (VFR). Dan itu tidak melanggar aturan yang ada.
Namun menurut Jonan, ILS tidak ada di bandara-bandara kecil di Indonesia. Sementara bandara tujuan pesawat Aviastar tersebut adalah Bandara Masamba, yang tergolong sebagai bandara kecil.
"Instrumen landing system itu kebanyakan di bandara besar. Bandara kecil belum ada," kata Jonan.
Menurut Jonan, dalam hal ini, pilot dinyatakan bersalah. "Ya mestinya begitu (pilot bersalah). Cuma mau disalahkan gimana wong sudah mati," kata Jonan.
"Saya kira nggak bisa buat tersangka yang udah mati kan?" tutupnya. (kff/rvk)











































