Tirani Ide Itu Bernama Usulan KPK Hanya Berusia 12 Tahun

Tirani Ide Itu Bernama Usulan KPK Hanya Berusia 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 08:39 WIB
Tirani Ide Itu Bernama Usulan KPK Hanya Berusia 12 Tahun
Jakarta - Sekelompok anggota DPR mengusulkan KPK hanya berusia 12 tahun, tidak lebih. Usulan yang dimotori PDIP ini menuai kontroversi dan ditentang masyarakat.

"Usulan yang muncul dalam draf Revisi UU KPK terkait 'masa hidup KPK di bumi Indonesia selama 12 tahun merupakan 'tirani ide' pemberantasan korupsi," kata akademisi Universitas Andalas (Unand) Lucky Raspati kepada detikcom, Jumat (9/10/2015).

"Tirani ide karena mendasarkan pemberantasan korupsi kepada kuat atau tidak kuatnya suatu lembaga. Bukan pada persoalan efektif atau tidaknya suatu lembaga dalam memberantas korupsi," sambung Lucky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lucky, usulan 12 tahun masa hidup KPK jelas merupakan upaya memperlemah negara dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang sebagai akibat 'hilangnya' pasukan khusus pemberantasan korupsi di Indonesia di masa 12 tahun mendatang. Kalau polisi dan kejaksaan sudah kuat dalam memberantas korupsi, maka KPK menyempurnakan kekuatan tersebut. 

"Menyandarkan umur KPK kepada aspek historical merupakan hal yang penting, namun yang yang jauh lebih penting adalah menganalisis sejarah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, sehingga dengan analisis tersebut kita tidak kembali ke masa lalu-menghilangkan eksistensi KPK- tapi lebih kepada upaya memperkuat dan memperbaiki KPK sebagai salah satu institusi khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang bersama kepolisian dan kejaksaan," ujar Lucky memaparkan pemikirannya.

Atas dasar tersebut maka seharusnya yang dihilangkan dalam revisi UU KPK adalah poin Menimbang huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan:

Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi

Diubah menjadi:

Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi sudah berfungsi secara efektif dan efisien bersama KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK

"Bukan menghilangkan eksistensi KPK di 12 tahun mendatang," pungkasnya.  

Sementara itu, Fraksi PDIP setuju mendukung rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya tegak lurus dalam menjalankan instruksi.

"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya a maka kita a semua, kalau b ya b," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads