"Ketika kelompok agama Seperti Muhammadiyah dan NU ingin mendorong hukuman yang berat, yang mampu memberikan efek jera kepada koruptor, sekelompok anggota DPR RI justru melakukan Hal yang sebaliknya memberikan kabar gembira kepada koruptor," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, Jumat (9/10/2015).
Menurut Dahnil, upaya revisi UU KPK dan mendorong UU pengampunan Nasional atau pengampunan Pajak bagi Mereka yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan korupsi, membuktikan bahwa beberapa anggota DPR abai pada suara publik yang sudah sangat marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, ada gerakan seperti wacana mendorong "Jenazah Koruptor tidak perlu dishalatkan" dan berbagai upaya sanksi sosial lainnya. Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok Masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.
"Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah di rampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi Revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK," tutup dia. (dra/dra)











































