Apa PKS Benar-benar Tak Ingin Revisi UU KPK?

Apa PKS Benar-benar Tak Ingin Revisi UU KPK?

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 07:15 WIB
Apa PKS Benar-benar Tak Ingin Revisi UU KPK?
Foto: Istimewa/Humas PKS
Jakarta - PKS, partai yang kadung dikenal kerap mengkritik KPK lewat pernyataan salah satu tokohnya, Fahri Hamzah. Namun kini PKS tampil sebagai pihak yang menolak usulan revisi Undang-undang KPK yang melemahkan KPK.

Apa PKS benar-benar tak ingin merevisi UU KPK? Bagaimana sikap PKS sebenarnya dalam konteks ini?

Presiden PKS Sohibul Iman sudah menegaskan pihaknya selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi. "Iya, Tentu," kata Sohibul lewat pesan singkat, Kamis (8/10) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata bukan maksud PKS tak ingin merevisi UU PKS, melainkan PKS tak ingin tergesa-gesa menyetujui usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang bergulir baru-baru ini di DPR.Β  Sebenarnya, PKS juga memandang perlu revisi UU KPK, namun bukan revisi seperti yang berembus sekarang, yang cenderung melemahkan KPK.

Seperti diberitakan, draf revisi UU KPK kini memuat penentuan usia KPK hanya 12 tahun setelah UU disahkan, KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), hingga KPK difokuskan untuk pencegahan korupsi.

Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf menyatakan sebenarnya PKS punya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk perbaikan UU KPK. DIM versi PKS ini bukan seperti yang diinginkan di draf rancangan revisi UU KPK yang kini beredar.

"Jelas, kami punya DIM perbaikan," kata Muzzammil kepada detikcom kepada detikcom pada Rabu (7/10).

Muzzammil menjelaskan poin penting yang termuat dalam DIM yang dimiliki PKS untuk merevisi UU KPK. Dia menyebut dua poin. Pertama, penguatan komite etik KPK demi menjamin lembaga itu sendiri dari penyimpangan.

"Misal, komite etik KPK harus permanen. Kalau tidak, pelanggaran tidak bisa ditindak cepat dan tegas, seperti pembocoran sprindik atau pembocoran BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Muzzammil.

Poin kedua, PKS ingin agar ada larangan yang jelas bagi para Pimpinan KPK meninggalkan jabatannya. Bila tak ada larangan yang mengikat, dikhawatirkan KPK bisa terjerumus ke ranah politik dengan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon menteri, dan sebagainya. Tentu pencalonan tersebut mau tak mau membawa unsur politis yang bisa menjadikan KPK tak netral lagi.

"Pimpinan KPK tidak boleh pindah jabatan selama lima tahun, kecuali karena sebab tertentu dan berhenti. Pimpinan KPK tak boleh meninggalkan jabatan lima tahun untuk menjadi calon presiden atau menteri," kata Muzzamil.

Lebih lanjut, revisi UU KPK juga diinginkan PKS tak datang dari DPR seperti yang paling mutakhir bergulir. Memang saat ini revisi UU KPK diusulkan menjadi inisiatif DPR padahal sebelumnya UU KPK sempat diusulkan Pemerintah namun dicabut kembali.

Lagipula, revisi UU KPK juga sudah masuk Program Legislasi Nasional meski bukan prioritas 2015. Kini, revisi itu malah menjadi kontroversial dan meninggalkan masalah mendesak lainnya yang menuntut segera diselesaikan.

"Orang mengurusi asap saja belum selesai, sapi mahal, rupiah kita jatuh, kenapa yang diangkat yang seperti ini (revisi UU KPK)?" kata Muzzammil.

Kini usulan revisi UU KPK sudah terlanjur bergulir di DPR dan mendapat sejumlah dukungan. PKS akan melihat sikap fraksi-fraksi lain menyikapi usulan itu. Pada akhirnya, partai dakwah ini menyerahkan sikap akhirnya ke Presiden Jokowi.

"Kami menyerahkan ke Presiden. Silakan Presiden membahas secara sinergis, mengundang Kejaksaan, Polisi, dan KPK, serta para pakar. Kami akan menjamin pembahasan secara elegan dan gentle. Perubahan memang kebutuhan agar KPK ada perbaikan," tandas Muzzamil yang tak ingin KPK menjadi lembaga dikultuskan ini.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads