"Sekali lagi kami tegaskan kami belum tetapkan saudara A (Agus) sebagai tersangka pembunuhan. Bisa saudara A, bisa saja orang lain," tegas Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Mukti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).
Meski begitu, Agus tetap dijadikan tersangka di kasus pencabulan bocah. Agus pun akan di tahan di sel Polda Metro Jaya sambil diperiksa oleh penyidik.
"Kami khawatir kalau tidak ditahan dia melarikan diri," imbuhnya.
Polisi juga akan melakukan olah TKP di rumah Agus pada esok hari. Saat ini rumah Agus sudah dipasang police line.
"Olah TKP akan dilakukan besok tim DVI terhadap rumah saudara A. Sekarang sudah dilakukan sterilisasi, sudah di police line," ujarnya.
(rvk/rvk)











































