Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, saksi tersebut berpotensi sebagai tersangka, karena hasil tes DNA yang ditemukan di kaos kaki korban, identik dengan DNA saksi tersebut. Di samping itu, banyak indikasi dari saksi yang menguatkan kecurigaan dialah pelakunya.
"Ada satu saksi potential suspect, yang bersangkutan tinggal di lokasi rumah korban, mempunyai alibi dimana mempunyai istri kedua yang tinggal 1 km dari lokasi ditemukan mayat, tapi kami belum bisa menetapkan tersangka," jelas Krishna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membutuhkan alat bukti yang cukup dan tidak mau salah menentukan tersangka. Ada kendala eksternal faktor, di mana (pengujian) DNA membutuhkan waktu 2x24 jam, pendekatan ke anak harus dilakukan secara hati-hati dan tim Polwan akan berbicara dengan khusus karena salah satu saksi kunci adalah teman-teman korban selain keluarga korban," paparnya.
Sampel DNA di kaos kaki korban ini dikirim ulang ke. DVI untuk diuji kembali untuk mendapatkan secon opinion. Di samping itu, kata dia, peristiwa pidananya juga belum terangkai karena saksi ini tidak kooperatif.
"Belum terangkai pidananya, karena harus membutuhkan pembuktian, saksi tersebut tidak memberikan keterangan yang kooperatif, berbeli-belit dan berubah-ubah," tutupnya.
(mei/rvk)










































