"Informasi masyarakat ada yang jual sabu. Kita pancing dengan penyamaran dan terjadi transaksi dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi, Kamis (8/10/2015).
Penangkapan RM (25) dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (8/10) dini hari. Penjual sabu diamankan dengan barang bukti 5 paket sabu. "Sabu 1,34 gram," ujar Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sebelumnya pada 1 Oktober personel Polsek Pesangrahan juga menangkap FA (26) yang menjadi pengedar sabu. Sabu barang bukti yang disita seberat 5,48 gram dalam 9 bungkus plastik. (fdn/rvk)