Anak Buah OC Kaligis Akui Diperintah Masukan Ribuan Dolar Dalam Amplop

Anak Buah OC Kaligis Akui Diperintah Masukan Ribuan Dolar Dalam Amplop

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 21:28 WIB
Anak Buah OC Kaligis Akui Diperintah Masukan Ribuan Dolar Dalam Amplop
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sekretaris dan kepala bagian administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates, Yenny Octorina Misnan, mengaku pernah diperintah bosnya, OC Kaligis untuk memasukan duit ribuan dollar dalam amplop. Amplop berisi duit ini yang diyakini Jaksa pada KPK diberikan ke hakim dan panitera PTUN Medan.

"Yen saya mau ambil 20 ribu (dollar AS), masuk dalam 4 amplop putih," kata Yenny menirukan perintah Kaligis saat bersaksi untuk terdakwa  Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Keempat amplop menurut Yenny masing-masing dimasukkan duit USD 5 ribu. Namun Yenny mengaku tidak mengetahui tujuan memasukan duit dalam amplop yang kemudian  diserahkan ke Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yenny mengaku menerima penyerahan duit USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot memang menunjuk Kaligis Cs dan tim menjadi kuasa dalam pemohon uji kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan dan permintaan keterangan pejabat Pemprov Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana bansos.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, amplop-amplop ini dibawa ke Medan. Pada 5 Juli anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan 2 buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang USD 5 ribu kepada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Penerimaan uang masing-masing USD 5 ribu sudah diakui Dermawan dan Amir saat bersaksi untuk Syamsir Yusfan pada Kamis (1/10).

Selanjutnya usai pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015, Gary dalam surat dakwaan disebut menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD 1.000.  Amplop lainnya berisi USD 5 ribu diberikan Gary kepada Hakim Tripeni Irianto melalui Gary pada 9 Juli 2015.

Hal ini juga diakui Tripeni pada persidangan Syamsir Kamis (1/10) pekan lalu.

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Gary. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads