"Yen saya mau ambil 20 ribu (dollar AS), masuk dalam 4 amplop putih," kata Yenny menirukan perintah Kaligis saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Keempat amplop menurut Yenny masing-masing dimasukkan duit USD 5 ribu. Namun Yenny mengaku tidak mengetahui tujuan memasukan duit dalam amplop yang kemudian diserahkan ke Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Jaksa KPK, amplop-amplop ini dibawa ke Medan. Pada 5 Juli anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan 2 buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang USD 5 ribu kepada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Penerimaan uang masing-masing USD 5 ribu sudah diakui Dermawan dan Amir saat bersaksi untuk Syamsir Yusfan pada Kamis (1/10).
Selanjutnya usai pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015, Gary dalam surat dakwaan disebut menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD 1.000. Amplop lainnya berisi USD 5 ribu diberikan Gary kepada Hakim Tripeni Irianto melalui Gary pada 9 Juli 2015.
Hal ini juga diakui Tripeni pada persidangan Syamsir Kamis (1/10) pekan lalu.
Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Gary. (fdn/rvk)











































