"Tadi audiensi dengan direktur kelembangaan dan koopertis, dijelaskan mengenai hal-hal pelayanan UIC ini ditutup yang dinonaktifkan sebentar. Tadi kami sudah menandatangani kesepakatan bersama rektor, ketua umum yayasan, dan ketua BEM," ujar Anthony Hilman, Wakil Rektor II Universitas Ibnu Chaldun di gedung Kemenristek Dikti, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (08/10/2015).
UIC juga telah bersedia untuk melengkapi persyaratan administratif sebagai syarat diaktifkan kembali kampus tersebut. Persyaratan administrasi itu misalnya jumlah dosen yang harus memenuhi jumlah minimal dosen tetap (persyaratan Nomor Induk Dosen Nasional).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anthony menyebut pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) terkait laporan akademis oleh Ibnu Chaldun. Serta akan dilakukan perbaikan dan evaluasi sampai April 2016.
"Jadi dua hal itu yang disepakati dan Dikti bersedia mengaktifkan kembali status Ibnu Chaldun," imbuh Anthony yang memakai batik hijau.
Anthony menjelaskan bahwa terkait sengketa kepengurusan sengketa sudah jelas (clear). Hal tersebut karena Dikti telah mengakui Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) dan meminta Kopertis memberikan layanan laporan yang akan disampaikan UIC kepada Kopertis supaya dapat dilengkapi dan masuk ke pangkalan data Dikti.
"Tadi kampus yang di Rawamangun tidak disinggung tapi dua mantan rekor yang dipecat, Dikti akan melakukan langkah-langkah yamg akan dilakukan," sambung Anthony.
(dnu/dnu)











































