Baca Pledoi, Fuad Amin Minta Hakim Menghukum Ringan dan Kembalikan Harta

Baca Pledoi, Fuad Amin Minta Hakim Menghukum Ringan dan Kembalikan Harta

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 20:32 WIB
Baca Pledoi, Fuad Amin Minta Hakim Menghukum Ringan dan Kembalikan Harta
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron meminta Majelis Hakim memutus hukuman ringan bagi dirinya. Fuad juga meminta sederet aset harta kekayaan yang disita KPK, dikembalikan.
Β 
"Kami memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutuskan agar seluruh aset berupa tanah dan bangunan uang yang ada dalam rekening yang disita di KPK baik bentuk deposito telah tersita KPK dapat dikembalikan," pinta Fuad memohon dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Β 
Fuad menyebut tuntutan jaksa pada KPK sewenang-wenang sebab tidak obyektif merangkum fakta persidangan. "Saya tidak tahu mengapa demikian, apakah karena kesengajaan atau lantaran keterpaksaan?" gugat Fuad.
Β 
Dia membantah menerima duit total Rp 15,450 miliar dari PT MKS atas jasanya mengarahkan tercapainya kerjasama dengan PD Sumber Daya dalam penyaluran gas alam.
Β 
"Sesungguhnya saya tidak pernah mengarahkan siapa pun dalam perjanjian tersebut. Kenyataannya sampai sekarang tidak terjadi penyaluran gas alam ke Gilitimur," sebutnya.
Β 
Fuad hanya mengaku menerima duit Rp 4,4 miliar yang diterima dari Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat bukan bos MKS Abdul Bambang Djatmiko sebagaimana diyakini Jaksa KPK.
Β 
"Uang tersebut kemudian saya berikan ke Abdul Hakim selaku Direktur PD SD untuk disetorkan ke bank atas nama Abdul Hakim dan untuk dimiliki Abdul Hakim dan uang tersebut dipinjamkan Rp 2,2 miliar, dipinjamkan kepada Saifudin, dan sisanya ada di salah satu tas saat saya ditangkap di Bangkalan," tuturnya.
Β 
Selain itu Fuad membantah memotong realisasi anggaran SKPD Bangkalan sebagaimana masuk dalam surat tuntutan Jaks. "Dalam fakta persidangan ada 97 saksi dari SKPD yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan tidak pernah ada perintah atau arahan dari saya selaku Bupati Bangkalan untuk melaukan pemotongan 5 persen 10 persen setiap realisasi anggaran SKPD. Saya juga tidak perrnah menerima uang dari kepala SKPD dan bendahara SKPD," imbuhnya.
Β 
Karena itu Fuad memprotes penyitaan harta dan aset pribadi termasuk warisan yang dilakukan KPK. " Saya sangat bersyukur dilahirkan dari keluarga terhormat dan berada sehingga saya menjadi ahli waris yang memiliki harta peninggalan cukup banyak," kata dia.
Β 
Fuad Amin dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Fuad Amin diyakini terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima duit Rp 15,450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Β 
Fuad Amin diyakini menerima duitΒ  Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Β 
Selain itu Fuad Amin juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2010-2014 sebagaimana dakwaan kedua. Menurut Jaksa pada Oktober 2010-Desember 2014, Fuad sebagai Bupati Bangkalan telah menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 Rp 182,574 miliar.
Β 
Jaksa pada KPK dalam surat tuntutannya juga meyakini Fuad melakukan pidana pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Fuad disebut menerima pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003- September 2010 Rp 159,162 miliar dan uang penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 yang seluruhnya berjumlah 20,170 miliar. (fdn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads