Baca Pledoi Sanggah Cuci Uang, Fuad Amin Beberkan Harta Kekayaan Warisan

Baca Pledoi Sanggah Cuci Uang, Fuad Amin Beberkan Harta Kekayaan Warisan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 20:16 WIB
Baca Pledoi Sanggah Cuci Uang, Fuad Amin Beberkan Harta Kekayaan Warisan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang memasukan penyitaan harta kekayaan dalam surat tuntutan. Fuad Amin balik membeberkan harta kekayaan dari warisan yang dimiliki.

"Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, sebagai seorang suami dan ayah dari 9 orang anak serta kakek yang sudah memasuki usia 68 tahun serta 5 orang cucu, dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi. "Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," lanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dari warisan tersebut, Fuad mengaku menerima beberapa peninggalan dimana salah satunya adalah tempat makam keramat dari Syaikhona Kholil di Bangkalan yang kini jadi destinasi wisata. "Di mana per pendapatan per bulan sampai sekarang lebih kurang Rp 450 juta sejak tahun 1996 semenjak saya menggantikan ayah saya. Selama 18 tahun menghasilkan Rp 97,2 miliar," paparnya.

Karena itu Fuad membantah harta kekayaannya didapat dari pemotongan realisasi anggaran SKPD di Bangkalan sebesar Rp 341,7 miliar sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan jaksa.

"Sungguh sangat fantastis angka yang disebutkan oleh penuntut umum. Penuntut umum kelihatannya ingin menyeimbangkan seolah-olah  aset dan harta saya yang disita semuanya berasal dari tindak pidana korupsi selama saya menjabat sebagai bupati. Padahal saya bekerja banting tulang sejak tahun dari 1966 selama 49 tahun dan semua harta aset saya disita habis oleh KPK termasuk uang tabung anak2 saya yang sedang menabung dari uang jajan," sambung Fuad.

Fuad protes hartanya disita karena dianggap berasal dari pemotongan realisasi anggaran SKPD dan kutipan duit dari calon PNS

"Penyitaan seluruh harta dan aset pribadi saya termasuk warisan dari nenek moyang saya yang dilakukan sewenang-wenang oleh KPK dan di dalam dakwaan JPU yang meyebutkan seolah-olah kekayaan yang saya peroleh hanya berasal dari bupati dan ketua DPRD Bangkalan. Sungguh mustahil, apabila seorang menjadi bupati seorang melarat menjadi bupati itu sangat mustahil, adalah sangat tidak berdasar dan menyesatkan," ujar Fuad.

Fuad Amin dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Fuad Amin diyakini terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima duit Rp 15,450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Fuad Amin diyakini menerima duit  Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad Amin juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2010-2014 sebagaimana dakwaan kedua. Menurut Jaksa pada  Oktober 2010-Desember 2014, Fuad sebagai Bupati Bangkalan telah menerima uang. dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 Rp 182,574 miliar.

Jaksa pada KPK dalam surat tuntutannya juga meyakini Fuad melakukan pidana pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Fuad disebut menerima pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003- September 2010 Rp 159,162 miliar dan uang penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 yang seluruhnya berjumlah 20,170 miliar. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads