Jaksa: PSK dan Konsumen Robby Abbas Belum Bisa Dijerat Hukum

Jaksa: PSK dan Konsumen Robby Abbas Belum Bisa Dijerat Hukum

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 19:22 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengguna dan para artis yang terlibat dalam kasus prostitusi artis Robby Abbas belum bisa dijerat hukum. Tentunya hal itu berbeda dengan sang muncikari, Robby Abbas yang kini duduk di kursi pesakitan.

"Tidak ada, penguna maupun PSK itu untuk kasus RA belum bisa dijerat pasal apapun," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Jaksel Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).

Hal tersebut dikarenakan tidak ada pasal yang mengatur adanya hukuman bagi pengguna atau klien maupun bagi pelaku praktek prostitusi. Pasal yang ada baru hanya untuk muncikari atau pihak yang menyalurkan pekerja seks komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 296 KUHP yang bunyinya adalah: barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Mengenai prostitusi juga tertuang dalam pasal 506 KUHP yang berbunyi: barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam kasus Robby ini, seorang pengguna jasa artis prostitusi sempat dijadikan DPO. Meski masih masuk dalam daftar pencarian orang, kesaksian pria tersebut menurut Chandra sudah tidak diperlukan lagi.

"Iya (masih DPO), jadi penyidik polisi kesulitan (mencari) yang bersangkutan. Jadi polisi menetapkan pelanggan sebagai DPO," kata Chandra.

"Karena proses sudah tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, keterangan pelanggan sudah tidak diperlukan. Kami anggap tidak berpengaruh apa-apa sama pembuktian," sambungnya.

Dengan kondisi seperti ini, pihak Robby Abbas mengaku dirugikan. Sang pengacara, Pieter Ell, bahkan ingin melakukan uji materi pasal-pasal yang mengatur tentang prostitusi ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu kelemahan sistem hukum kita. Makanya nanti saya usulkan untuk ditambah pasal ini. Makanya saya mau uji ke MK," terang Pieter di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2015).

Pieter ingin menguji pasal 296 subsidier 506 KUHP karena menurutnya itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Yakni tentang bagaimana semua WNI sama di mata hukum.

"Artis-artis yang jadi saksi harus direhab juga, dibawa ke Panti sosial. Harusnya diperlakukan sama dengan PSK-PSK lainnya. Ini kan negara hukum," tukasnya.

Pada persidangan hari ini, 2 orang yang dijadwalkan bersaksi untuk meringankan Robby tidak hadir. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2015 pekan depan. (ear/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads