9 Ribuan Netizen Desak DPR Jangan Lemahkan KPK

9 Ribuan Netizen Desak DPR Jangan Lemahkan KPK

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 19:07 WIB
9 Ribuan Netizen Desak DPR Jangan Lemahkan KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ribuan masyarakat beramai-ramai menandatangani petisi antipelemahan KPK yang diajukan oleh beberapa fraksi parpol di DPR. Mereka menandatangani petisi tersebut di halaman change.org/janganbunuhkpk.

Koordinator ICW, Emerson Yuntho, mengatakan petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada hari Kamis (8/10/2015). Hingga pukul 18.30 WIB, suada ada 9.318 netizen yang menandatangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.

Pelemahan KPK yang dimaksud adalah 'kebiri kewenangan' lewat revisi UU KPK. Ada 7 pasal yang dikecam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan biarkan politisi dan koruptor bubarkan KPK! Ayo klik change.org/janganbunuhkpk tanda tangan dan sebarkan," seru Emerson.

Berikut 7 pasal tersebut:

1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi (dnu/mok)


Berita Terkait