Koordinator ICW, Emerson Yuntho, mengatakan petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada hari Kamis (8/10/2015). Hingga pukul 18.30 WIB, suada ada 9.318 netizen yang menandatangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.
Pelemahan KPK yang dimaksud adalah 'kebiri kewenangan' lewat revisi UU KPK. Ada 7 pasal yang dikecam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 pasal tersebut:
1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi (dnu/mok)











































