Terima Duit USD 5 Ribu, Hakim Amir: Gary Bilang Titipan Pak OCK

Terima Duit USD 5 Ribu, Hakim Amir: Gary Bilang Titipan Pak OCK

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 18:24 WIB
Terima Duit USD 5 Ribu, Hakim Amir: Gary Bilang Titipan Pak OCK
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Hakim PTUN Medan Amir Fauzi mengaku menerima duit USD 5 ribu dari anak buah Otto Cornelis Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Saat penyerahan uang Gary kepada Amir menyebut duit tersebut titipan Kaligis.

"Dia (Gary) cuma bilang istilahnya 'Pak ini titipan dari Pak OC Kaligis'. Pada saat itu yang jawab Pak Ginting dan Gary turun. Setelah kembali ke rumah, saya buka amplopnya," ujar Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Serah terima duit ini terjadi pada 5 Juli 2015, dua hari sebelum putusan atas permohonan uji kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dan pemanggilan pejabat Pemprov terkait kasus dugaan korupsi dana bansos, dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir bertemu dengan Gary di halaman parkir kantor PTUN Medan bersama dengan hakim Dermawan Ginting. Pertemuan hari itu menurut Amir sudah disepakati antara Gary dengan Dermawan.

"Pak Ginting ajak ke kantor lalu dijemput. Sesampai di kantor, Pak Giting menyampaikan Gary di kantor (PTUN) dan akan menyerahkan uang yang dijanjikan. Kita tunggu di mobil, ngga lama Gary datang dengan membawa dua buku yang masing-masing ada amplop di dalamnya. Gary taruh di jok belakang," terang Amir.

Dalam persidangan, Amir juga menjelaskan adanya dua musyawarah soal permohonan uji kewenangan Kejati Sumut. Saat itu Amir sebagai hakim anggota menyatakan petitum permohonan yang diajukan tim Kaligis sebagai kuasa dari pemohon yakni Ahmad Fuad Lubis, tidak tepat dijadikan sebagai obyek permohonan.

"Pendapat Pak Ginting justru berbeda, ini harus di NO (niet ontvankelijke verklaard/putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, red) dengan alasan ini bukan kewenangan PTUN. Pada saat ituPak Tripeni (hakim ketua Tripeni Irianto,red) belum menyampaikan pendapatnya dan akhirnya kita dapatkan kalau begini bisa NO, tapi coba kita pelajari lagi kata Pak Ketua," sambungnya.

Masih menurut Amir, musyawarah kedua dilakukan setelah Gary bertemu dengan Dermawan Ginting pada 2 Juli 2015. Saat itu Gary menyampaikan permintaan Kaligis agar nanti putusannya sesuaidengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut. dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.

"Yang saya ingat pada saat awal musyawarah kedua memang ada penyampaian seperti itu dari Pak Tripeni. Beliau lebih kurang mengatakan, bagaimana ini kalau bisa, kalau memang bisa dibantu tolong dibantu dari pihak OC Kaligis," sebut Amir.

Dermawan yang juga dihadirkan dalam sidang sebagai saksi menyebut musyawarah yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dibicarakan Tripeni kepada dirinya dan Amir.
"Usul mengabulkan sebagian itu dari Tripeni, jadi terhadap sprinlidiknya ini kita jangan masuk ini ranah pidana," katanya.

Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut .

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro  sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads