Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, kaus kaki tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak selain kardus berisi mayat korban, di lokasi korban dibuang di Jl Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakbar. Keluarga korban sudah mengkonfirmasi betul jika kaus kaki yang ditemukan polisi itu adalah milik korban.
"Dari benda dan barang yang ditemukan di TKP Alhamdulillah kemarin sore sudah kami gelar di hadapan Pak Kapolda (Irjen Tito) ada satu barang milik korban dan sudah diafirmasi itu barang milik korban (oleh ibu korban) karena tercecer di satu kardus," jelas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menambahkan, penyidik sudah mengkonfirmasi kaus kaki tersebut kepada ibu korban sebanyak dua kali. Ibu korban meyakini betul jika itu milik korban karena kaus kaki itu adalah kaus kaki satu-satunya milik korban.
"Sudah ditunjukkan pada ibu korban. Ibu korban menyatakan itu satu-satunya kaos kaki korban dan bahkan kadang-kadang bergantian dengan kakaknya. Dua kali kami menunjukkan bahwa itu betul kaos kaki korban dan diakui," jelasnya.
Dari hasil pengujian sampel berupa kelenjar keringat yang ada di dalam kasu kaki korban itu, identik dengan DNA satu saksi yang berpotensi sebagai tersangka.
"DNA tersebut identik 99 persen dengan salah satu saksi yang kami periksa," katanya.
Dengan adanya DNA yang menempel pada kaus kaki korban, ini menjadi petunjuk bagi polisi jika pelaku bersentuhan dengan korban. Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa meningkatkan status saksi tersebut sebagai tersangkanya.
"DNA ini belum menggambarkan peristiwa pidananya. Kami harus perdalaman dan konstruksi peristiwa pidananya, nanti sistem peradilan pidana menjelaskan locus dan tempus," paparnya.
Saat ini, tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakbar dan Polsek Kalideres dengan di-back up Mabes Polri masih menelusuri tempat yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya peristiwa pencabulan dan pembunuhan tersebut. (mei/slm)










































