Bobol Brankas Rp 2,9 Miliar, Kepala Unit BRI Dibui 4 Tahun

Bobol Brankas Rp 2,9 Miliar, Kepala Unit BRI Dibui 4 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 17:39 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Medan - Mangarahut Sitorus (37) dihukum 4 tahun penjara karena membobol brankas kantornya sebesar Rp 2,9 miliar. Kepala BRI Unit Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumut, ini mengaku terdesak utang.

Kasus bermula saat Kantor BRI tempat Mangarahut tutup kantor. Sekitar pukul 19.00 WIB, tiga kasir menyetor uang kas ke Mangarahut dan selanjutnya dimasukkan ke brankas. 

Namun satu jam kemudian, Mangarahut meminta salah seorang kasirnya mengambil kembali kunci brankas dengan alasan akan menghitung ulang seluruh fisik uang yang ada di brankas. Mangarahut lalu masuk kembali ke ruang brankas dengan melewati tiga lapis pengamanan. Setelah selesai menghitung uang, Mangarahut berpura-pura mengunci kembali tiga lapis kunci tersebut dan mengembalikan kunci itu ke kasir bernama Denci. Tidak berapa lama, Denci lalu pamit pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang pukul 22.00 WIB, Mangarahut melakukan aksinya. Ia menyuruh office boy untuk membeli martabak. Di saat kantor sepi inilah ia menggasak isi brankas dan memasukkan ke dalam kardus. Menjelang pergantian hari, Mangarahut pulang ke rumah.

Aksi ini awalnya tertutup rapi hingga datang auditor internal BRI pada 2 Maret 2015. Dengan cepat, tim auditor mencium gelagat mencurigakan di kantor tersebut dan tanpa banyak cakap Mangarahut mengakui perbuatannya. Kepada auditor, ia mengaku mengambil uang Rp 2,9 miliar untuk membayar utang. Atas temuan ini, BRI lalu memproses Mangarahut ke meja hijau.

Jaksa mendakwa Mangarahut dengan pasal-pasal KUHP yaitu pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas dakwaan ini jaksa menuntut Mangarahut selama 3,5 tahun penjara. Pada 3 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mangarahut. Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/10/2015).

Majelis tinggi yang terdiri dari Soedarmadji, Dharma E Damanik dan Dalizatulo Zega, menyatakan Mangarahut bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Menurut ketiganya, hukuman 2 tahun terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Karena perbuatan dan modus operandi terdakwa juga menimbulkan kerugian bagi negara khususnya kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ucap majelis pada Rabu, 7 Oktober 2015 kemarin. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads