Berkas Oknum Polisi Pemeras Bandar Narkoba Rp 5 M Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Oknum Polisi Pemeras Bandar Narkoba Rp 5 M Dilimpahkan ke Kejagung

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 17:04 WIB
Berkas Oknum Polisi Pemeras Bandar Narkoba Rp 5 M Dilimpahkan ke Kejagung
Ilustrasi sabu (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara AKBP Pentus Napitu (PN), tersangka pemerasan bandar narkoba di Bandung akan segera dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung. Pelimpahan berkas dilakukan minggu depan.

"Minggu depan (kita limpahkan) tahap dua (ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Perwira menengah Bareskrim yang bertugas di Direktorat Narkotika dan tersandung kasus pemerasan pada bandar itu tidak bermain sendiri saat beraksi. Dia diduga membagi hasil perasannya sebesar Rp 5 miliar kepada empat anak buah dan seorang informan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Djoko Purwanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan sebanyak 31 saksi, diketahui AKBP Pentus Napitu membagi-bagikan hasil pemerasannya kepada anak buahnya yang ikut dalam operasi penangkapan Februari 2015 lalu.

"AKBP PN membagikan emas 1 kilogram dan USD 80 ribu kepada anggota tim yang ikut (penangkapan)," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8).

Ada enam orang yang menerima bagi hasil pemerasan bandar narkoba yang juga pemilik Karoke Fix Boutique di Jl Banceuy, Bandung. Satu polisi berpangkat Kompol, satu berpangkat bintara tinggu Aiptu, dua polisi berpangkat brigadir, dan seorang informan.

Baik AKBP PN maupun lima orang lainnya masing-masing menerima 100 gram emas dan USD 10 ribu. "Sementara sisa USD 20 ribu dan 400 gram emas dijual dan hasilnya dibagi-bagikan kepada anggota yang ke Bandung," terang Djoko.

AKBP PN diduga melakukan pemerasan terhadap bandar sekaligus pemilik karaoke Fix Boutique di akhir Februari 2015 lalu. Guna menghindari jerat hukuman, sang bandar menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar, namun AKBP PN menolaknya.

Alasannya, barang bukti yang ditemukan timnya cukup banyak. Melalui seorang informan, sampailah kesepakatan bahwa uang damai yang dapat melepas bandar tersebut sebesar Rp 5 miliar. Setelah disepakati dan menerima 'uang damai', AKBP PN melepaskan tersangka dari jeratan hukuman. (idh/slm)


Berita Terkait