Politikus PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan sikap partainya yang ngotot merevisi UU KPK. Menurut dia, saat itu Jokowi bukan menolak. Tapi, karena pemerintah belum siap.
"Presiden bukan menolak, waktunya itu dimajuin kan. Revisi UU KPK ini sudah masuk prolegnas tahun 2016, kan begitu usulan pemerintah. Nah, ini kan persoalannya kan dimajukan 2015. Ditolak itu bulan Juni kalau enggak salah, Persiapan belum siap kalau bulan Juni. Kan begitu. Nah, sekarang kita dorong lagi," ujar Masinton usai rapat pleno PDIP di Gedung K2, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bersamaan dengan pemilihan calon pimpinan KPK, ini kan sampai pertengahan Desember, jadi agar capim KPK yang kita pilih nanti itu agar langsung bekerja dengan undang-undang yang direvisi. Jadi, nggak mondar-mandir nanti," sebutnya.
Masinton menambahkan pihaknya akan terus mendorong revisi UU KPK sampai pemerintah siap. Dia menilai tak ada yang salah dengan dorongan PDIP dalam upaya revisi ini.
"Ya sampai pemerintah siap dong. Lah, iya apa yang salah dengan itu. Kita kan begini loh, merevisi itu mau meletakan dalam konsep ketatanegaraan, dan kemudian dalam sistem tata hukum kita," sebutnya.
Menurut dia, KPK saat dibentuk ketika masa transisi di Era Orde Baru menuju era Reformasi. Saat itu, unsur kepolisian dan kejaksaan disatukan ke lembaga penindakan korupsi bernama Komisi Pemberantas Korupsi.
"Bahwa KPK itu dibentuk pada fase transisisi dari era Orde Baru yang korup ke fase masa Reformasi. Itu dulu konstruksinta cara berpikirnya begitu loh. Nah, kepolisian dan kejaksaan apda waktu itu masih di kompaskan pada zaman Orde Baru. Maka masa kepolisian, kejaksaan, disatukan ke KPK, dibentuklah yang namanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
(hty/erd)











































