Sidang OC Kaligis 'Gaduh', Pertanyaan Jaksa KPK Kerap Diprotes

Sidang OC Kaligis 'Gaduh', Pertanyaan Jaksa KPK Kerap Diprotes

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 16:16 WIB
Sidang OC Kaligis Gaduh, Pertanyaan Jaksa KPK Kerap Diprotes
Sidang OC Kaligis (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Perdebatan terjadi di ruang sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Kaligis dan tim pengacaranya kerap memprotes pertanyaan termasuk pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Keriuhan ini terjadi saat Tripeni Irianto Putro menjadi saksi Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015). Ketika sidang dibuka, Kaligis, langsung mewanti-wanti agar tim Jaksa KPK tidak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) melainkan langsung mengajukan pertanyaan kepada Tripeni yang juga berstatus terdakwa dalam dugaan penerimaan duit suap terkait permohonan uji kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dan pemanggilan saksi terkait perkara dana bansos di Pemprov Sumut.

Sidang langsung memanas saat Jaksa KPK Yudi Kristiana hendak membacakan BAP Nomor 14. Jaksa ingin menggali keterangan Tripeni soal pihak yang sebenarnya punya kepentingan dalam pengajuan permohonan ke PTUN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan BAP dilakukan karena Tripeni dalam sidang memberi keterangan berbeda dengan keteranganya saat pemeriksaan di KPK. Tripeni di persidangan hanya menyebut Ahmad Fuad Lubis sebagai pemohon permohonan ke PTUN.

"Izin Yang Mulia saya bacakan keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan keterangan (BAP) nomor 14, saya ingin membacakan," kata Yudi langsung dipotong Kaligis.

"Kalau BAP langsung tuntutan," sahut Kaligis yang duduk di meja tim penasihat hukum berhadapan langsung dengan meja tim Jaksa KPK.

Hakim Ketua Sumpeno menengahi saling 'sahut' jaksa dan Kaligis. Setelah diizinkan Hakim Ketua Sumpeno, jaksa membacakan BAP saat diperiksa penyidik KPK yang memberi keterangan mengenai adanya pernyataan dari Kaligis yang menyebut permohonan ke PTUN terkait pihak yang disebut sebagai "orang penting".

"OC Kaligis tidak menjelaskan siapa orang penting tersebut, namun perkiraan saya orang penting tersebut gubernur," kata Tripeni dalam BAP yang dibacakan.

"Ada orang penting tapi saya tidak tahu secara pasti," ujar Tripeni berupaya meluruskan maksud dari keterangannya saat diperiksa di KPK.

Protes kembali disampaikan Kaligis saat jaksa menanyakan kuasa pemohon uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN. Jaksa memang menyebut sejumlah  nama diantaranya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Rico Pandeirot saat mengkonfirmasi ke Tripeni. Namun Tripeni mengaku tidak mengingat nama-nama lain yang jadi kuasa pemohon selain Kaligis dan Gary.

"Beliau tidak tahu secara persis, jangan dipaksa," sahut Kaligis.

Jaksa Yudi menyebut pertanyaan diajukan karena saksi kemungkinan tidak mengingat keseluruhan keterangan dalam BAP termasuk nama-nama yang terkait.

"Tidak ada salahnya ketika kami membacakan toh nanti juga barang bukti yang ditunjukkan," timpal Yudi tenang.

"Pertanyaan menggiring," balas Kaligis.

"Tidak ada yang menggiring," sahut Jaksa.

Kaligis berkukuh pertanyaan jaksa merupakan upaya penggiringan agar saksi memberi keterangan sebagaimana BAP.

"Tidak ada yang menggiring," kata Yudi menegaskan lagi.

"Tadi dia sudah bilang tidak tahu," kata Kaligis.

Menurut Jaksa Yudi, penuntut umum berhak menyampaikan keterangan saksi dalam BAP. Namun perkataan ini dibalas Kaligis.

"Ini kan pemeriksaan di persidangan, Pasal 185 ayat 1 tolong dilihat itu, tolong dicek pasalnya," sahut Kaligis mengingatkan Jaksa.

"Izin Yang Mulia yang belajar tentang pasal bukan hanya terdakwa," ujar Yudi.

Dalam persidangan Tripeni mengaku menerima amplop yang setelah dibuka penyidik KPK di hadapan Tripeni, berisikan duit. Duit tiga kali diterima yakni pada 29 April 2015 sebesar SGD 5 ribu, kedua pada 5 Mei 2015 sebesar USD 10 ribu dan ketiga pada 9 Juli 2015 sebesar USD 5 ribu.

Saat ditanya Jaksa, Tripeni juga mengaku menukarkan amplop putih pada penerimaan pertama. "Saya lihat saja isinya dollar Singapura," tegas Tripeni.

(fdn/slm)


Berita Terkait