RUU 'Ampuni Koruptor' Targetkan Kembalikan Duit Negara Rp 7.000 T

RUU 'Ampuni Koruptor' Targetkan Kembalikan Duit Negara Rp 7.000 T

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 16:15 WIB
RUU Ampuni Koruptor Targetkan Kembalikan Duit Negara Rp 7.000 T
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - RUU Pengampunan Nasional yang diusulkan bisa mengampuni para pengemplang pajak, termasuk koruptor bila mengembalikan duitnya di luar negeri, diprediksi bisa mendatangkan pemasukan negara hingga ribuan triliun. Syaratnya, aturan itu harus bisa merangsang pihak-pihak yang dibidik.

"Kalau skenario pesimis, di atas kertas kurang lebih Rp 3.000 triliun, optimisnya Rp 7.000 triliun," kata anggota Badan Legislasi, Hendrawan Supratikno dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Dalam RUU Pengampunan Nasional, besaran uang tebusan yang harus dibayar bervariasi antara 3-8 persen tergantung waktu pengembalian. Aturan di RUU ini, termasuk di pasal 10 yang menyebutkan tindak pidana mereka juga akan diampuni, adalah yang membuat RUU ini menggiurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lebih nendang, karena pengampunan pajak tanpa pengampunan pidananya itu tidak terlalu merangsang. RUU ini memberikan rangsangan yang luar biasa agar orang berduyun-duyun mensucikan diri mendapatkan pengampunan," ucap Ketua DPP PDIP ini.

Sementara itu, Anggota F-Gerindra Desmond J Mahesa menyebut fraksinya belum mengambil sikap soal RUU ini. Masih banyak aspek yang harus dikaji apakah Gerindra akan menerima atau menolak.

"Jangan-jangan ada hanky panky-nya dibalik RUU ini. Kita harus waspada dan hati-hati saja, jangan sampai kita dibodoh-bodohi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.  

Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini