"Kalau skenario pesimis, di atas kertas kurang lebih Rp 3.000 triliun, optimisnya Rp 7.000 triliun," kata anggota Badan Legislasi, Hendrawan Supratikno dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Dalam RUU Pengampunan Nasional, besaran uang tebusan yang harus dibayar bervariasi antara 3-8 persen tergantung waktu pengembalian. Aturan di RUU ini, termasuk di pasal 10 yang menyebutkan tindak pidana mereka juga akan diampuni, adalah yang membuat RUU ini menggiurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota F-Gerindra Desmond J Mahesa menyebut fraksinya belum mengambil sikap soal RUU ini. Masih banyak aspek yang harus dikaji apakah Gerindra akan menerima atau menolak.
"Jangan-jangan ada hanky panky-nya dibalik RUU ini. Kita harus waspada dan hati-hati saja, jangan sampai kita dibodoh-bodohi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.
Berikut bunyinya
PASAL 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Berikut bunyi aturannya:
PASAL 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
(imk/tor)










































