Hal itu diungkapkan setelah membuka seminar internasional On Combating Transnational Crimes in The Framework of State Sovereignity in Maritime Territory di Wisma Perdamaian, Kota Semarang.
Dalam RUU tersebut tersirat para pengemplang pajak akan diberi pengampunan bila bisa mengembalikan uang. Prasetyo mengatakan RUU ini bisa membuat pemerintah mendapatkan masukan duit orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi dari PDIP, Hendrawan Supratikno menjelaksan lebih rinci soal penerapaan RUU Pengampunan Nasional. Hendrawan mengatakan negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut baik dari kejahatan korupsi atau lainnya, kecuali kejahatan narkoba dan terorisme.
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan soal pengampunan bagi para pelanggar aturan tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.
Berikut bunyinya
PASAL 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Berikut bunyi aturannya:
PASAL 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
(alg/tor)










































