Aksi tersebut dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan KP2KKN. Meski jumlahnya sedikit, mereka berunjuk rasa di tengah Jalan Pahlawan sambil berorasi membawa poster-poster bertuliskan hujatan kepada anggota DPR.
Salah satu peserta aksi juga membawa patok kuburan dari kayu dengan tulisan "RIP KPK" sebagai simbol matinya KPK jika revisi tetap dilakukan. Massa menyoroti beberapa poin revisi antara lain pengaturan penyadapan penyidik, massa kerja dibatasi 12 tahun, dan KPK tak boleh mengusut kasus dengan kerugian di bawah Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mereka juga mem-blacklist anggota DPR pengusul revisi UU KPK dari daerah pemilihan Jawa Tengah yaitu Imam Suroso (PDIP dapil Jateng III; Pati Rembang, Blora, Grobogan), Arwani Thomafi (PPP dapil Jateng III; Pati, Rembang, Blora, Grobogan), dan Donny I Priambodo (Partai NasDem Jateng III; Pati, Rembang, Blora, Grobogan).
"Sungguh sangat disayangkan anaknya almarhum K.H Thaefur ikut mengusulkan revisi UU KPK. Dulu, saat ayahnya masih hidup menjadi DPRD Jateng ikut mendorong pemberantasan korupsi di Jateng tapi kini anaknya justru ingin menghancurkan KPK," ujar Hanendya.
Aksi kemudian diakhiri dengan membakar poster-poster yang mereka bawa. Beberapa poster bertuliskan "DPR Picek", "DPR sarang koruptor", "DPR kaki tangan koruptor", dan"DPR penjilat koruptor". (alg/mad)











































