"Efektif tidak efektifnya Gakkumdu tergantung pelaksanaan di bawah. Kadang-kadang masih ada perbedaan penafsiran. Kita berharap, tadi sudah saya sampaikan ada sinergitas, ada persamaan persepsi, ada kerja sama yang baik seluruh unsur dalam sentra Gakkumdu itu," kata Badrodin di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2015).
Dalam Sentra Gakkumdu ini akan ditentukan pelanggaran dari tindak pidana yang dilakukan seseorang. Jika benar ada unsur pidana, maka ia akan diproses dengan merujuk pada KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif mengatakan pentingnya Sentra Gakkumdu sebagai tempat diskusi ketiga elemen penegak hukum ini. Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, maka ia akan dibawa ke ranah pidana.
"Proses musyawarah di Gakkumdu sangat vital karena minimal ada dua alat bukti, sehingga penyidik menjadi mudah. Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud Panwaslu, jaksa dan polisi dapat bekerja profesional sesuai UU," ucap Basuni.
(mnb/erd)











































