Kapolri Harap Ada Persamaan Persepsi di Sentra Gakkumdu

Kapolri Harap Ada Persamaan Persepsi di Sentra Gakkumdu

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 15:41 WIB
Kapolri Harap Ada Persamaan Persepsi di Sentra Gakkumdu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hari ini Kepolisian RI, Bawaslu dan Kejaksaan Agung membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelesaikan kasus tindak pidana Pilkada serentak. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap ada kesamaan pandangan dalam seluruh elemen Gakkumdu.

"Efektif tidak efektifnya Gakkumdu tergantung pelaksanaan di bawah. Kadang-kadang masih ada perbedaan penafsiran. Kita berharap, tadi sudah saya sampaikan ada  sinergitas, ada persamaan persepsi, ada kerja sama yang baik seluruh unsur dalam sentra Gakkumdu itu," kata Badrodin di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2015).

Dalam Sentra Gakkumdu ini akan ditentukan pelanggaran dari tindak pidana yang dilakukan seseorang. Jika benar ada unsur pidana, maka ia akan diproses dengan merujuk pada KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ada penjurunya yaitu Bawaslu, dari situ nanti dibahas dan didiskusikan. Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggara pidana. Oleh karena itu, kalau pidana pemilihan, bisa langsung ditangani di situ, dilakukan penyelidikan," terangnya.

Jaksa Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif mengatakan pentingnya Sentra Gakkumdu sebagai tempat diskusi ketiga elemen penegak hukum ini. Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, maka ia akan dibawa ke ranah pidana.

"Proses musyawarah di Gakkumdu sangat vital karena minimal ada dua alat bukti, sehingga penyidik menjadi mudah. Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud Panwaslu, jaksa dan polisi dapat bekerja profesional sesuai UU," ucap Basuni.


(mnb/erd)


Berita Terkait