"Saya sudah bilang saya ikut Presiden, nggak usah revisi Undang-Undang KPK!" kata Ahok di Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Salah satu poin revisi adalah soal masa berlaku KPK. DPR ingin KPK hanya hidup selama 12 tahun sejak Undang-Undangnya berlaku. Ahok menentang keras poin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kebutuhan ad hoc kalau 12 tahun belum. Apa kita sudah bisa mengandalkan yang lain? Hong Kong sampai sekarang masih terus (KPK-nya). Jadi saya kira bukan patokan itu," ulasnya.
Ahok mengatakan KPK dibentuk dengan alasan Polri dan Kejagung belum bisa dipercaya memberantas korupsi. Selama dua lembaga penegak hukum itu belum bisa menunjukkan kinerja maksimal, selama itu pula KPK dibutuhkan.
"Kalau polisi dan jaksa makin baik, bila perlu 1 tahun juga sudah tidak ada KPK, tidak butuh KPK. Kalau Anda batasin 12 tahun, tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformator dulu dong," jelas Ahok.
6 Fraksi DPR yang mendorong revisi UU KPK adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, PPP, dan Hanura. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak revisi. Sementara PAN dan Gerindra belum memutuskan. (aws/tor)











































