Usai Konsultasi, OC Kaligis Beri Duit Ribuan Dollar ke Hakim Tripeni

Sidang OC Kaligis

Usai Konsultasi, OC Kaligis Beri Duit Ribuan Dollar ke Hakim Tripeni

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 15:20 WIB
Usai Konsultasi, OC Kaligis Beri Duit Ribuan Dollar ke Hakim Tripeni
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hakim Tripeni Irianto Putro mengaku menerima duit ribuan dollar langsung dari Otto Cornelis Kaligis. Duit ini terkait konsultasi Kaligis terhadap rencana permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebelum perkara didaftarkan sempat berkonsultasi. Konsultasi ini untuk apakah perkara ini bisa didaftarkan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Pertemuan pertama menurut Tripeni terjadi pada 29 April 2015 di ruang kerjanya. Usai berkonsultasi, Kaligis menurut Tripeni menyerahkan amplop warna putih yang berisikan duit SGD 5 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jumlahnya tidak tahu pasti tapi pernah dibuka (penyidik KPK-red) jumlahnya itu," sebut Tripeni menegaskan Kaligis menyerahkan amplop sambil mengatakan uang yang diserahkan sebagai konsultasi.

"Ini untuk konsultasi," kata Tripeni menirukan perkataan Kaligis dalam pertemuan.

Setelahnya Tripeni kembali bertemu Kaligis pada tanggal 5 Mei. Saat itu Kaligis juga menyerahkan amplop berisi USD 10 ribu. "Iya konsultasi, (tapi) saya tidak tahu jumlahnya. Tapi setelah saya serahkan (amplop) ke penyidik, penyidik yang menghitungnya," imbuh Tripeni.

Adapula pertemuan ketiga pada 2 Juli sebelum permohonan uji kewenangan Kejati Sumut yang diajukan Ahmad Fuad Lubis dengan menggandeng Kaligis dan sejumlah orang dari Otto Cornelis Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum.

"Perkara kan sedang proses, kemudian menanyakan perkara," ujarnya.

Saat itu Kaligis yang bertemu di ruang kerja Tripeni  menyerahkan amplop namun ditolak. "Mau menyampaikan amplop saya tolak," sebutnya.

Sedangkan penerimaan duit ketiga menurut Tripeni terjadi pada 9 Juli. Saat itu anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan amplop berisi uang.

"Pada waktu tanggal 9 Juli tapi saya tidak menyuruh dia datang. Tiba-tiba dia masuk ke ruang syaa tanpa saya minta, dan dia menyerahkan amplop. Sempat saya tolak kemudian diletakan di kursi. Dibuka penyidik sekitar 5 ribu dollar (USD) kalau tidak salah," aku Tripeni.

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads