"Sebelum perkara didaftarkan sempat berkonsultasi. Konsultasi ini untuk apakah perkara ini bisa didaftarkan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Pertemuan pertama menurut Tripeni terjadi pada 29 April 2015 di ruang kerjanya. Usai berkonsultasi, Kaligis menurut Tripeni menyerahkan amplop warna putih yang berisikan duit SGD 5 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk konsultasi," kata Tripeni menirukan perkataan Kaligis dalam pertemuan.
Setelahnya Tripeni kembali bertemu Kaligis pada tanggal 5 Mei. Saat itu Kaligis juga menyerahkan amplop berisi USD 10 ribu. "Iya konsultasi, (tapi) saya tidak tahu jumlahnya. Tapi setelah saya serahkan (amplop) ke penyidik, penyidik yang menghitungnya," imbuh Tripeni.
Adapula pertemuan ketiga pada 2 Juli sebelum permohonan uji kewenangan Kejati Sumut yang diajukan Ahmad Fuad Lubis dengan menggandeng Kaligis dan sejumlah orang dari Otto Cornelis Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum.
"Perkara kan sedang proses, kemudian menanyakan perkara," ujarnya.
Saat itu Kaligis yang bertemu di ruang kerja Tripeni menyerahkan amplop namun ditolak. "Mau menyampaikan amplop saya tolak," sebutnya.
Sedangkan penerimaan duit ketiga menurut Tripeni terjadi pada 9 Juli. Saat itu anak buah Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan amplop berisi uang.
"Pada waktu tanggal 9 Juli tapi saya tidak menyuruh dia datang. Tiba-tiba dia masuk ke ruang syaa tanpa saya minta, dan dia menyerahkan amplop. Sempat saya tolak kemudian diletakan di kursi. Dibuka penyidik sekitar 5 ribu dollar (USD) kalau tidak salah," aku Tripeni.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/hri)











































