Duit suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diajukan ke PTUN Medan.
Β
"Terdakwa menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mochamad Wirasakjaya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Jaksa pada KPK, pemberian duit kepada Tripeni bertujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB) , bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Tripeni bersama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, dipaparkan pada bulan Maret 2015, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Mengetahui panggilan tersebut, Gatot Pujo menurut Jaksa khawatir perkara tersebut akan mengarah ke dirinya, selanjutnya Gatot Pujo dengan ditemani istrinya Evy Susanti menemui OC Kaligis di kantor OC.
"Dalam pertemuan tersebut OC Kaligis mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan dan menyarankan agar Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina tidak datang memenuhi panggilan. Atas usuldan saran OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya," papar Wirasakjaya.
Singkat cerita, Kaligis lantas berupaya mengkondisikan proses permohonan pengujian ke PTUN Medan. Menurut Jaksa KPK, pada akhir bulan April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan.
Setelah menyampaikan rencana pengajuan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut, Kaligis menurut Jaksa memberikan amplop berisi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro.
Pemberian duit tahap kedua dilakukan Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya. Saat itu Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar USD 10 ribu.
Sedangkan pemberian duit ketiga kepada Tripeni sebesar USD 5 ribu dilakukan pada 9 Juli 2015 melalu Gary.
Tripeni dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/hri)











































