"Perkara Farhat Abbas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (Rabu, 7 Oktober 2015)," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).
Saat dihubungi terpisah, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan hal tersebut. Namun Made menyebut majelis hakim serta jadwal sidang belum ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat status penahanannya dilimpahkan ke kejaksaan, Farhat pun berstatus sebagai tahanan kota. Farhat berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari sejak minggu lalu. (dhn/slm)











































