Golkar Tepis Ada RUU 'Ampuni Koruptor', PDIP: Baca Dong Pasal 10!

Golkar Tepis Ada RUU 'Ampuni Koruptor', PDIP: Baca Dong Pasal 10!

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 14:16 WIB
Golkar Tepis Ada RUU Ampuni Koruptor, PDIP: Baca Dong Pasal 10!
Hendrawan Supratikno. Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie
Jakarta - Politikus Golkar yaitu Misbakhun dan Tantowi Yahya yang ikut menjadi inisiator RUU Pengampunan Nasional menyebut bahwa aturan itu bukan untuk mengampuni koruptor. PDIP pun meluruskan bahwa RUU itu benar-benar akan mengampuni koruptor.

"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tanda tangan, termasuk Pak Tantowi juga," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

"Baca dong pasal 10 dan penjelasannya. Draf ke Baleg adalah strong tax amnesty, di pasal 10 dijelaskan bahwa disertai pengampunan tindak pidananya kecuali narkoba, terorisme, dan perdagangan orang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU ini mendadak diusulkan untuk masuk ke Prolegnas 2015 karena negara dianggap membutuhkan tambahan pemasukan lewat duit yang sekarang masih ada di luar negeri. Jika masih ada beda pandangan di antara pengusul sendiri, apakah yang menginginkan RUU ini sebenarnya hanya PDIP?

"Yang berkepentingan seharusnya pemerintah karena pemerintah sangat membutuhkan tambahan penerimaan negara," ucap anggota Badan Legislasi ini.

Sebelumnya, Misbakhun menepis anggapan bahwa RUU Pengampunan Nasional ini akan mengampuni koruptor seperti yang disebut PDIP. Dia juga tidak mau RUU ini dianggap ditunggangi oleh pengusaha-pengusaha.
"Tidak benar bahwa ini akan ampuni koruptor. Saya siapkan draf-nya, tidak ada keinginan kita untuk ampuni koruptor," kata Misbakhun di Gedung DPR kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh politikus Golkar lainnya, Tantowi Yahya. Dia menjelaskan RUU itu tidak berbicara soal pengampunan koruptor melainkan 'tax amnesty' alias pengampunan pajak.

"Kita tidak berbicara pengampunan koruptor. Isu dari mana itu? Yang ada adalah pengampunan pajak," ujar Tantowi kemarin.

Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. (imk/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads