Berdasarkan versi jaksa, kejahatan ini bermula saat Abdul Qosim bertemu Rosyid di sebuah warung kopi di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhir Mei 2015.
"Kamu mau kerja tidak?" tanya Qosim dalam bahasa Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah deh, enak pokoknya," jawab Qosim.
"Ya enak itu apa?" tanya Rosyid lagi.
"Begal orang," jawab Qosim.
Pada 5 Juni 2013 sekitar pukul 13.00 WIB, Qosim menjemput Rosyid untuk membegal. Ikut dalam komplotan ini Eko dan Andik yang melihat pertemuan ini dari jauh. Lantas mereka beriringan untuk membegal target. Qosim berboncengan dengan Rosyid dan Eko berboncengan dengan Andik.
Setelah ditunggu beberapa saat, Suwandi melintas di sebuah jembatan di dekat SD Pagarngumbuk. Korban langsung ditendang sehingga terjatuh dan disambut dengan hantaman besi ukuran setengah meter. Adapun Eko membacok korban. Dalam keadaan tidak berdaya, korban dibuang ke sungai hingga meninggal dunia.
Namun benarkah ceritanya demikian? Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ternyata meyakini sebaliknya. Atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, PN Sidoarjo lalu membebaskan Rosyid dan lolos dari tuntutan 14 tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi. Tapi MA sependapat dengan pandangan PN Sidoarjo.
Sebab dalam persidangan muncul saksi kunci yang menyelamatkan Rosyid.
"Berdasarkan saksi Sukemi, Ananta dan Siti Chalifah menerangkan pada 5 Juni 2013 siang hari, Rosyid berada di sekolah, tidak meninggalkan sekolah," ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/10/2015).
Selain itu anak pemilik warung kopi, Busroni, menyatakan bahwa pada saat kejadian ia sedang main catur dengan Rosyid. Dari banyaknya kesaksian ini, maka Rosyid dipastikan tidak terlibat karena sepanjang hari dari pagi hari hingga sore hari tengah berada di sekolah dan warung kopi.
Dalam persidangan, Rosyid terus menyangkal segala tuduhan yang ditujukan jaksa kepadanya. Ia tidak terima dituduh membunuh ayahnya sendiri. Lantas dari mana rangkaian cerita Rosyid terlibat pembunuhan? Ternyata jaksa mendasarkan cerita berdasarkan pengakuan Qosim dan Eko belaka.
"Sudah tepat jika terdakwa dibebaskan dari segala hukuman," ujar majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan anggota Desnayeti dan Sri Murwahyuni pada 12 November 2014 lalu. (asp/nrl)











































