"Ini kan usulan PDIP. Kan dulu Menkum HAM ajukan revisi UU KPK, lalu presiden menolak lalu sekarang PDIP usulkan. Apakah artinya PDIP sudah membicarakan dengan Menkum HAM dan koreksi pendapat terdahulu. Apakah PDIP sudah bicara dengan Pak Jokowi," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Mensesneg Pratikno menyebut sikap Presiden Joko Widodo masih sama dengan yang terdahulu, yang menolak revisi UU KPK. Menurut Hidayat, publik jadi bertanya-tanya dengan gigihnya PDIP meminta revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ada 15 orang anggota F-PDIP DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Namun, semua anggota fraksi disebut akan ikut mendukung.
"Saya pastikan bahwa kami, Fraksi PDIP, akan full team mendukung revisi UU KPK. Jadi bukan yang hanya menandatangani inisiasi revisi UU KPK," kata politikus PDIP Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015) malam.
Arteria juga meyakinkan bahwa tujuan revisi itu bukan untuk melemahkan KPK. Menurutnya, UU KPK perlu direvisi agar lembaga penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan dapat diperkuat.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan tak populer, tapi harus kita ambil sebagai obat yang mengharapkan adanya penguatan institusi lembaga hukum. Sebelumnya, yang kuat itu orang-perorangnya yang ada di KPK. Kini kita akan melakukan penguatan semuanya. KPK, polisi, kejaksaan kuat," ungkap anggota Komisi II ini.
(imk/tor)











































