Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (8/10/2015). Tersangka sindikat internasional itu yakni seorang wanita bernama Uke. Selain Uke, terdapat dua tersangka lainnya yakni Zainal Arifin dan M Yacob.
Sabu seberat 500 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur garam seterusnya dibuang ke kloset. Tujuannya agar sabu itu tak bisa digunakan lagi dan larut ke dalam pembuangan.
Foto: Jefris Santama |
Kepala BNNP Sumut Brigjend Andi Loedianto mengatakan, sabu tersebut disita berkat hasil dari kerjasama instansi-instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Medan. Jadi, sabu ini ditotalkan dari ketiganya mencapai 500 gram.
"Ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Juni 2015 hingga sekarang. Rencananya, sabu ini akan dipasarkan di kawasan Medan. Pengakuan tersangka, masing-masing merekanya mendapatkan upah Rp 10 juta untuk bertransaksi," tutup Andi. (mad/mad)












































Foto: Jefris Santama