Materi iklan kampanye itu kemudian disiarkan di lembaga penyiaran. Dalam pelaksanaannya, nanti KPI bersama Badan Pengawas Pemilu, dan KPU akan turut mengawasi.
"Kami bersama Bawaslu dan nantinya juga KPU akan mengawasi secara khusus terkait dengan pemberitaan dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah ini," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Judhariksawan dengan adanya koordinasi dan aturan baru itu, KPI berharap ada ketertiban dalam konteks pemasangan iklan-iklan kampanye.
"Setelah keputusan bersama ini kami tanda tangani, kami akan segera merapatkan barisan dengan teman-teman di KPI daerah, di 269 titik di berbagai provinsi Indonesia," kata Judha.
Judha mengatakan bahwa banyak fenomena menarik di daerah yang berpotensi menjadi pelanggaran namun tidak nampak. "Yaitu adalah banyak lembaga-lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin atau lembaga-lembaga penyiaran komunitas yang tidak terjangkau atau belum mematuhi regulasi yang ada," kata dia.
(erd/nrl)











































