"Untuk saat ini masih penyusunan dakwaan," kata Kasipidum Kejari Jakpus Agus Setiadi ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).
Agus belum memastikan kapan penyusunan dakwaan tersebut selesai dilakukan. Nanti setelah semuanya lengkap baru pihak kejaksaan akan melimpahkannya ke pengadilan lalu ditentukan majelis hakim dan tanggal sidang perdananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus BW ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana dan laik dihentikan. Para akademisi dari berbagai universitas itu bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan langsung.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk masalah tersebut. Luhut mengatakan Jokowi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
"Ya kita lagi lihat. Enggak usah digede-gedeinlah. Kita paham nanti kita carilah solusi yang paling baik bagaimana," kata Luhut, Senin (5/10) lalu.
"Kita enggak usah ngomongin yang lalu-lalu lagilah. Kita yang penting sekarang gimana cari way out-nya yang pas biar semua juga enak, tidak ada yang dipermalukan," imbuh Luhut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ikut angkat bicara mengenai desakan kepada Jokowi untuk menghentikan kasus BW. Menurut Prasetyo, langkah itu malah nantinya menambah beban Presiden.
"Kasihan kalau presiden didesak-desak, menambah beban presiden. Deponering itu kan kewenangan, prerogatif Jaksa Agung. Nanti kita lihat seperti apa. Desakan kan enggak bisa sembarangan. Kita bicara di ranah hukum harus dilihat dulu seperti apa," kata Prasetyo, Rabu kemarin. (dhn/hri)











































