Syaiful Kena Stroke Berat, Pengacara Minta Hakim Tipikor Hentikan Sidang

Syaiful Kena Stroke Berat, Pengacara Minta Hakim Tipikor Hentikan Sidang

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 12:58 WIB
Syaiful Kena Stroke Berat, Pengacara Minta Hakim Tipikor Hentikan Sidang
Syaiful stroke (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang perkara dugaan korupsi bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, T Syaiful Achmad.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena Majelis Hakim harus berunding atas kondisi Syaiful yang mengalami stroke.

Pengacara Syaiful, J Kamal Farza, berharap Majelis Hakim pada pekan depan bisa mengeluarkan penetapan untuk menggugurkan perkara kliennya.

"Memang ini ngga bisa diteruskan demi hukum. Dalam situasi seperti ini kita mau dapat apa? kita berharap ada ketetapan pengadilan untuk menghentikan," kata Kamal usai sidang ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Syaiful yang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014, sudah menderita sakit pada tahun 2011. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter diketahui Syaiful kini mengalami stroke hemorrhagic. "Ini sakit permanen, dia  sudah tidak mempunyai kemampuan membaca, menulis dan menjawab," ujarnya.

Pihak KPK juga melakukan cek medis menggunakan dokter dari tim IDI dengan hasil yang sama. Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto dalam persidangan, menyebut Syaiful tidak bisa berkomunikasi.

Bagi tim pengacara, kondisi Syaiful tidak memungkinkan untuk menjalani proses persidangan. Syaiful menurutnya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

"Hak menyanggah keterangan saksi, menjawab pertanyaan jaksa, hakim tidak bisa. Tidak bisa membela diri kalau dilanjutkan persidangan. Ini harus ada penetapan, bahwa ngga bisa dilanjutkan proses hukumnya," sambung Kamal.

Jaksa KPK Iskandar kepada wartawan menjelaskan Syaiful pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh, Heru Sulaksono.

"Waktu mau diperiksa selanjutnya sudah stroke. Ketika di persidangan (menjadi saksi untuk terdakwa Heru Sulaksono, red) sudah tidak bisa lagi," kata Iskandar.

Jaksa nantinya akan melakukan penuntutan ganti rugi keuangan negara yang harus ditanggung  Syaiful melalui jalur perdata dengan dasar putusan Heru Sulaksono.

"Kita koordinasikan ke jaksa pengacara negara. Karena perkara sudah di persidangan, kita limpahkan ke jaksa pengacara negara (untuk ganti ruginya) karena sudah terbukti di putusan Heru Sulaksono," sambungnya.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang pada Kamis (15/10) pekan depan. Jaksa KPK selain sudah menyiapkan surat dakwaan, memang sudah melampirkan surat keterangan dokter IDI terkait kondisi kesehatan Syaiful.

Nama Syaiful masuk dalam dakwaan Heru Sulaksono terkait proyek pembangunan dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011

Proyek ini, menurut jaksa dalam surat dakwaan Heru merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313,345 miliar. Dengan rincian yaitu pertama, selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar.

Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp 15,912 miliar.  Serta ketiga, terjadi penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.

Heru yang dalam proyek selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang di antaranya T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2006-2010), Ramadhani Ismy (selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang). (fdn/slm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads