Jaksa Agung: Kita Masih Butuh KPK, Tapi Sampai Kapan?

Revisi Membunuh KPK

Jaksa Agung: Kita Masih Butuh KPK, Tapi Sampai Kapan?

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 12:56 WIB
Jaksa Agung: Kita Masih Butuh KPK, Tapi Sampai Kapan?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Jaksa Agung, Mohammad Prasetyo mengaku pihaknya belum membaca soal itu namun ia menegaskan Indonesia saat ini masih membutuhkan KPK.

Hal itu diungkapkan setelah membuka seminar internasional On Combating Transnational Crimes in The Framework of State Sovereignity in Maritime Territory di Wisma Perdamaian, Kota Semarang.

"Saya masih belum baca itu," kata Prasetyo, Kamis (8/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan sampai saat ini tidak ada unsur pelemahan terhadap KPK. Bahkan menurutnya Indonesia saat ini masih memerlukan KPK walaupun belum diketahui sampai kapan.

"Tidak ada sebenarnya semangat untuk melemahkan KPK. Kita masih perlu KPK, tapi masalahnya sampai kapan yang sekarang mungkin sedang diperdebatkan," pungkas Prasetyo.

Terkait pembatasan masa kerja KPK yang disebut hanya 12 tahun, Prasetyo mengatakan bisa jadi justru bisa lebih cepat jika pemberantasan korupsi bisa berhasil.

"Ada yang mengatakan 12 tahun nanti KPK dibubarkan, itu pun melihat nanti kebutuhannya seperti apa. Bahkan mungkin kurang dari itu kalau korupsi bisa diberantas dan aparat penegak hukum lain bisa berjalan secara maksimal," ujarnya.

Menurut Prasetyo saat ini lebih baik fokus pada sinergitas elemen penegak hukum seperti kejaksaa, kepolisian, dan KPK untuk memberantas korupsi.

"Yang penting sinergitas, ada jaksa, polisi, dan KPK bersama-sama tentunya dengan pengaturan-pengaturan yang lebih jelas, tidak terjadi saling berbenturan. Yang penting tindak pidana korupsi harus diberantas, itu semangatnya," tegas Prasetyo.


(alg/mad)


Berita Terkait