Penyadapan KPK: Sedang Diperkuat Tapi Malah Hendak Dipreteli DPR

Penyadapan KPK: Sedang Diperkuat Tapi Malah Hendak Dipreteli DPR

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 12:10 WIB
Penyadapan KPK: Sedang Diperkuat Tapi Malah Hendak Dipreteli DPR
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Satu per satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak dipreteli melalui Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang tengah berada di Badan Legislasi DPR. Salah satunya mengenai kewenangan penyadapan yang diusulkan agar melalui izin pengadilan negeri.

Dalam draft RUU KPK itu, kewenangan penyadapan disematkan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a yang berbunyi 'Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri'. Ditilik dari bunyi pasal itu, tak lain tak bukan maka KPK baru bisa menyadap di tingkat penyidikan.

Hal ini menjadi persoalan lantaran selama ini KPK mempunyai salah satu jurus jitu menangkap koruptor melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tingkat penyelidikan. Dengan cara itu maka para koruptor tak akan berkutik saat disodori pembicaraan tentang pemufakatan jahat mereka saat di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berkembangnya teknologi, KPK pun sadar betul kewenangan penyadapannya harus terus diperbarui. Oleh sebab itu pada Selasa (6/10) kemarin, KPK memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan operator telekomunikasi Indosat dan Telkomsel.

"Tidak ada kendala bagi KPK terkait teknis maupun hukum terhadap dinamika penyadapan. Dan selalu teknis upgrade dilakukan oleh kami," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dimintai tanggapan mengenai pembaruan dalam hal penyadapan, Kamis (8/10/2015).

Indriyanto menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK berbasis kekhususan KPK secara lembaga. Hal itu menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak bersumber melalui izin pengadilan.

"Kami berbasis pada sifat kekhususan melalui legal regulated yang membenarkan adanya penyadapan yang bukan berbasis court order yang memerlukan izin pengadilan," tegas Indriyanto.

Pada saat MoU pada Selasa lalu, Menkominfo Rudiantara pun turut memberikan saran kepada KPK untuk terus memperbarui sistem sadapan. Rudiantara ingin KPK paham betul mengenai perkembangan teknologi agar kewenangan penyadapannya semakin bertaji dan tepat sasaran.

"Disaksikan oleh Pak Menteri sambil tadi di dalam kesempatan diskusi ingin membangun kembali upaya untuk mengaudit proses penyadapan di KPK," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi usai pertemuan, Selasa (6/10/2015).

Sejak tahun 2006, KPK memang telah menjalin kerja sama dengan semua operator seluler di Indonesia terkait dengan kewenangan penyadapan. Untuk tahun ini, masa kerja sama dengan Telkomsel dan Indosat sudah habis sehingga perlu diperpanjang.

Menkominfo Rudiantara yang turut menyaksikan perpanjangan kerja sama itu menegaskan bahwa perlu ada pembaruan sistem di penyadapan KPK. Pasalnya banyak teknologi baru yang diterapkan para operator seluler sehingga KPK harus menyesuaikan.

"Rencananya akan dibahas antara operator dan Kominfo bagaimana governance ini sudah berjalan sebetulnya. Jadi penyadapan ini juga sudah berlangsung lama karena ada UU KPK Pasal 12 ayat 1 butir a memang punya kewenangan KPK dan governance sudah berjalan. Sekarang karena sudah ada antara lain karena ada perubahan jasa yang tadinya hanya dulu searchingnya adalah circuit switch ke IP switch karena kan sekarang boleh dikatakan internet terus media sosial, OTT dan lain sebagainya harus ada penyesuaian-penyesuaian kecil saja," papar Rudi. (dhn/slm)


Berita Terkait