"Korupsi harus dicegah dan diberantas dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai Rote, tidak boleh diberantas di Rasuna Said. Makanya di UU 30/2002, pemberantas utama adalah polisi dan jaksa," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Menurut Fahri, dengan jumlah polisi dan jaksa yang ada di seluruh Indonesia, mereka bisa memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan KPK dianggap hanya sebagai pemicu saja.
"Banyak yang tidak baca UU tapi sok jadi pahlawan, tunjukkan pro KPK untuk tutupi borok-boroknya," sambungnya.
Rancangan revisi UU KPK diusulkan oleh 45 orang anggota dari 6 fraksi dan mulai dibahas di Badan Legislasi. DPR sendiri mengirim surat ke Presiden Jokowi hari ini untuk meminta waktu konsultasi, salah satunya soal revisi UU KPK.
(imk/tor)