"Untuk mengambil sikap apakah perkara ini bagaimana (diputuskannya), kita skorsing dulu," ujar Hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Syaiful yang didampingi istrinya memang hadir dalam persidangan dengan kursi roda. Namun saat sidang dibuka, Majelis Hakim kesulitan berkomunikasi dengan Syaiful untuk menanyakan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pada KPK Iskandar Marwanto lantas memberi penjelasan soal kondisi Syaiful. Sakit stroke diderita Syaiful saat menjalani proses penyidikan di KPK.
"Terkait kondisi terdakwa pada saat dilakukan penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan baik oleh dokter RS Pondok Indah yang hasilnya sudah dilampirkan di berita acara dan kita meminta rujukan ke dokter IDI saat penyidikan. Baik dari pihak penasihat hukum dan dokter IDI (menyatakan) terdakwa dalam kondisi sakit permanen karena stroke dan tidak bisa akrif berkomunikasi," ujar Jaksa.
Hakim Casmaya menanyakan ulang soal kondisi Syaiful. "Sama sekali enggak bisa komunikasi?" tanyanya. "Enggak bisa sama sekali," jawab Jaksa.
Sakit Syaiful juga diketahui saat dipanggil sebagai saksi pada persidangan untuk terdakwa mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh, Heru Sulaksono. Saat itu Majelis Hakim memutuskan tidak mendengarkan keterangan Syaiful pada 2 September 2014 karena tidak bisa berkomunikasi.
Terkait perkara yang membelinya, nama Syaiful masuk dalam dakwaan Heru Sulaksoni terkait proyek pembangunan dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011
Proyek ini, menurut jaksa dalam surat dakwaan Heru merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313,345 miliar. Dengan rincian yaitu pertama, selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar.
Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp 15,912 miliar.Β Serta ketiga, terjadi penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.
Heru yang dalam proyek selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang di antaranya T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2006-2010), Ramadhani Ismy (selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang). (fdn/hri)










































