Fahri Hamzah Tak Setuju KPK Dibatasi 12 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Fahri Hamzah Tak Setuju KPK Dibatasi 12 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 11:58 WIB
Fahri Hamzah Tak Setuju KPK Dibatasi 12 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang selama ini dikenal kritis terhadap KPK, tidak setuju bila lembaga antikorupsi itu dibatasi 12 tahun. KPK boleh permanen, tapi ada syaratnya.

"Saya tidak setuju ada pembatasan 12 tahun. Kalau mau permanen silakan, tapi masuk ke criminal justice kita," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Fahri menyebut ada sebagian pihak yang membandingkan posisi KPK dengan lembaga serupa di Hong Kong. Menurutnya, saat ini perannya berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK Hong Kong tidak bisa menuntut, dia hormati jaksa sebagai pengendali perkara. Hong Kong dari mana? Dari Hong kong? Baca tidak bagaimana tren di Korea Selatan dan Belanda. Saya pernah usulkan KPK digabung dengan Ombudsman. Yang kacau kan pelayanan publik. Kalau KPK dan Ombudsman digabung, kalau perlu amandemen kelima," ungkap elite PKS ini.

Dia belum mau berkomentar panjang lebar tentang satu per satu pasal kontroversial di Revisi UU KPK ini. Menurut Fahri, yang terpenting adalah pemerintah juga setuju untuk merevisi UU itu.

"Saya tidak setuju (dibatasi 12 tahun), yang lebih penting integrasikan KPK di nafas demokrasi, perlunya pembatasan kekuasaan di lembaga. Saya tidak mau masuk ke tema 12 tahun. Yang relevan, mau tidak perbaiki ini," ucap Fahri.


(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads