MenPANRB: Pemerintah Tak Masalah dengan UU KPK yang Lama

MenPANRB: Pemerintah Tak Masalah dengan UU KPK yang Lama

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 11:38 WIB
MenPANRB: Pemerintah Tak Masalah dengan UU KPK yang Lama
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR mendorong revisi UU KPK No 30/2002 sehingga terdapat sedikitnya 7 pasal 'pembunuh' institusi pemberantas korupsi itu. Namun Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa pemerintah sebetulnya tak masalah dengan undang-undang KPK yang ada sekarang ini.

"Dalam pembahasannya pemerintah menganggap tak masalah. Sikap Bapak Presiden tak ada masalah dengan undang-undang selama ini," ujar Yuddy usai menemani Presiden Jokowi meninjau proyek MRT di Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Yuddy menyebut bahwa pemerintah tak ikut dalam pembahasan revisi UU KPK. Menurut Yuddy, kewenangan revisi itu ada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahasan intensif dilakukan oleh lembaga legislatif. Tetapi pemerintah menghormati keputusan legislatif, pemerintah tak akan mencampuri urusan legislatif," kata Yuddy.

Yuddy kemudian menambahkan bahwa pemerintah sebagai eksekutif bertugas menjalankan regulasi yang dibuat oleh legislatif. Meski nantinya Presiden selaku kepala pemerintahan bisa saja tak meneken revisi undang-undang yang dibuat.


(bpn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini