"Dalam pembahasannya pemerintah menganggap tak masalah. Sikap Bapak Presiden tak ada masalah dengan undang-undang selama ini," ujar Yuddy usai menemani Presiden Jokowi meninjau proyek MRT di Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
Yuddy menyebut bahwa pemerintah tak ikut dalam pembahasan revisi UU KPK. Menurut Yuddy, kewenangan revisi itu ada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy kemudian menambahkan bahwa pemerintah sebagai eksekutif bertugas menjalankan regulasi yang dibuat oleh legislatif. Meski nantinya Presiden selaku kepala pemerintahan bisa saja tak meneken revisi undang-undang yang dibuat.
(bpn/tor)










































