Suami Dewi Wigati, Muhammad Bagir (34), menceritakan awal menjalankan usahanya yaitu usaha dagang menjadi pemasok barang ke toko modern dan juga ke pedagang tradisional di Purwokerto, Jawa Tengah. Pada tahun 2007, modal mereka berkembang dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Saat itu faktur pajak transaksi dengan toko modern lancar, tapi untuk pedagang tradisional bermasalah karena tidak mempunyai faktur pajak dalam transaksinya.
"Masa mbok-mbok pedagang pasar punya faktur pajak, nggak mungkin kan," kata Bagir pada 5 Agustus 2015 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sekeluarga sebenarnya sudah beritikad baik agar tidak terjadi gizjeling (penyanderaan) dengan meminta agar dipailitkan, tetapi terbentur biaya," tutur Bagir.
Akibat bisnisnya macet, tunggakan pajak pun menumpuk hingga 3,9 miliar. Bagir dan istrinya telah berulang kali mencoba membayar pajak tetap selalu buntung karena usahanya seret. Hingga datang Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1780/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Dewi lalu disandera sejak 30 Juli 2015.
Atas hal ini, Bagir mengatakan istrinya sempat pingsan dan shock setelah di sandera di Rutan Banyumas. Tidak hanya itu, istrinya harus menjalani perawatan di bangsal kejiwaan blok Arjuna RSUD Banyumas.
"Sebenarnya keluarga sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut, dan kondisi kami bangkrut. Saat in kami tinggal di rumah kontrakan," cerita Bagir.
Atas hal ini, Dewi lalu mengajukan gugatan perdata ke PN Purwokerto dan meminta dilepaskan dari penyanderaan. Setelah digelar proses sidang, ketua majelis hakim Gosen Butar Butar dan anggota Edy Subagyo serta I Wayan Yasa mendamaikan kedua belah pihak. Dewi tidak disandera asalkan membayar minimal setengah dari kewajiban pajak Rp 3,9 miliar dan harus melunasinya maksimal Desember 2015 ini.
"Dengan ini memutuskan menghukum keduabelah pihak untuk mentaati isi hasil kesepakatan," ucap Gosen sambil mengetuk palu, Rabu (8/10) kemarin.
Cerita Dewi bertolak belakang dengan cerita dari Senayan. Sebuah RUU Pengampunan Nasional disodorkan DPR guna memberikan maaf bagi para pengemplang pajak asalkan mengembalikan 3 persen dari utang pajak. Sisanya akan diputihkan. (asp/van)











































