2 Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami Ditunda

2 Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami Ditunda

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 03:56 WIB
Foto: Humas PN Liwa
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung menunda sidang kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya. Sebab dua saksi ahli yang diundang tidak datang memenuhi panggilan majelis hakim.

"Seharusnya siang ini menghadirkan psikolog dari Polda Lampung Biro Sumber Daya Manusia IBG Adi Putra Yadnya M.Psi yang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi dan dokter RSU Handayani Kotabumi yang membuat visum yaitu dr Riska Yunanda," ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2015).

"Tapi mereka keduanya tidak hadir," sambung Miryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah kabur.

Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Dalam persidangan, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk menggali latar belakang secara ilmiah, majelis memanggil saksi ahli namun tidak datang.

"Sehingga dipanggil kembali oleh JPU untuk sidang selanjutnya dan menunda 2 minggu atau tanggal 21 Oktober 2015, " ucap Miryanto.

Endah menghadapi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimal terhadap Endah adalah hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 44 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sedangkan ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

(asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads