"Seharusnya siang ini menghadirkan psikolog dari Polda Lampung Biro Sumber Daya Manusia IBG Adi Putra Yadnya M.Psi yang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi dan dokter RSU Handayani Kotabumi yang membuat visum yaitu dr Riska Yunanda," ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2015).
"Tapi mereka keduanya tidak hadir," sambung Miryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Dalam persidangan, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk menggali latar belakang secara ilmiah, majelis memanggil saksi ahli namun tidak datang.
"Sehingga dipanggil kembali oleh JPU untuk sidang selanjutnya dan menunda 2 minggu atau tanggal 21 Oktober 2015, " ucap Miryanto.
Endah menghadapi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimal terhadap Endah adalah hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
(asp/Hbb)