Tim Antibandit Polda Lampung Ringkus Begal yang Tewaskan Pelajar

Tim Antibandit Polda Lampung Ringkus Begal yang Tewaskan Pelajar

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 03:22 WIB
Tim Antibandit Polda Lampung Ringkus Begal yang Tewaskan Pelajar
Foto: Andry Haryanto
Jakarta - Tim Khusus Antibandit 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, meringkus dua pelaku begal yang menewaskan remaja 15 tahun di Lampung Utara. Keduanya ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, setelah melakukan aksinya.

Korban adalah seorang pelajar dan tinggal di Sungkai Jaya, Lampung Utara. Korban menghembuskan nafas 12 September 2015 dengan luka mengenaskan di perut, kepala, dan bahu, dari senjata tajam para pelaku.

"Penangkapan terhadap tersangka Apriyadi (23) dan Sepriyadi (17) dilakukan Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Tim Khusus Antibandit 308 Ditkrimum Polda Lampung. Keduanya ditangkap di Kampung rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kasubdit III Krimum Kombes Ruli Andi Yunianto, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

kedua pelaku


Ruli menceritakan, kedua pelaku sudah mengincar korban yang hendak berangkat sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Modusnya, mereka mencegat dan berpura-pura ikut menumpang dengan korban. Namun, di tengah jalan keduanya mulai beraksi dan melukai korbannya dengan golok yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

"Korban ditemukan sudah tergeletak di pinggir jalan dan dalam keadaan terluka akibat sabetan senjata tajam," kata Ruli.

Akibat peristiwa itu sempat terjadi amuk massa yang menyebabkan rumah milik Andesta dibakar oleh keluarga korban. "Karena keluarga menduga pelakunya adalah Andesta," kata Ruli.

Peristiwa makin membesar sampai dengan terjadi bentrok massa. Namun insiden tersebut berhasil diredam oleh pihak kepolisian dengan melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, keterangan para saksi dan bukti mengarah kepada tersangka Apriyadi dan Sepriyadi. Penyidik mendapati keduanya mengontrak di Kampung Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Setelah berhasil ditangkap, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Ruli.

Polisi menyita satu Yamaha Vega ZR hitam tanpa plat nomor, sebilah golok, selembar baju coklat, selembar celana coklat milik korban, serta dua handphone merek Nokia dan Samsung.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ruli. (ahy/spt)


Berita Terkait