"Saya pastikan bahwa kami, Fraksi PDIP, akan full team mendukung revisi UU KPK. Jadi bukan yang hanya menandatangani inisiasi revisi UU KPK," kata politikus PDIP Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015) malam.
Arteria sendiri merupakan 1 dari 15 orang anggota F-PDIP yang sudah tanda tangan. Menurutnya, UU KPK perlu direvisi agar lembaga penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan dapat diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bentuk penguatan lembaga penegak hukum lainnya adalah lewat pengaturan kewenangan KPK yang hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Dia menuturkan bahwa tujuannya adalah agar kasus-kasus di bawahnya diserahkan ke polisi.
"Wah, DPR gila nih kasih kebijakan di bawah Rp 50 miliar tidak bisa ketangkap. Bukan itu, yang di bawah Rp 50 miliar dikasih ke polisi dan kejaksaan," jelas Arteria.
Dia meyakinkan bahwa pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK, termasuk sejumlah LSM, akan diundang untuk berdiskusi. Arteria pun optimistis pemerintah juga menyetujuinya sehingga revisi ini akan gol.
"Saya optimis. Materi muatan ini bagus, bukan pelemahan KPK tetapi memang ini untuk penguatan penegakan hukum," pungkasnya.
(imk/Hbb)











































