"Ya Kalau memang sudah sangat urgent dan memang diperlukan penguatan dari kemudian direvisinya UU, ya saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujar Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Puan mengatakan, apa yang direncanakan oleh DPR ini bertujuan untuk menguatkan fungsi KPK. Dia meyakini, ke depan KPK akan menjadi pilar kokoh dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, terkait dengan substansi revisi tersebut, Puan belum mau berkomentar. Di mana salah satu substansinya yakni usia KPK hanya dibatasi hingga 12 tahun semenjak UU itu diundangkan.
"Itu saya nggak ikut-ikut, karena itu penentuan dari berapa lama KPK harus ada, satu tahun, dua tahun, tiga tahun sampai 12 tahun, menurut saya sudah ada pertimbangan yang dipertimbangkan di DPR," jelas Puan.
(rjo/Hbb)











































