DPR Revisi UU KPK, Puan: Kalau Sangat Urgent dan Menguatkan KPK Saya Dukung

DPR Revisi UU KPK, Puan: Kalau Sangat Urgent dan Menguatkan KPK Saya Dukung

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 23:48 WIB
DPR Revisi UU KPK, Puan: Kalau Sangat Urgent dan Menguatkan KPK Saya Dukung
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR berencana untuk merivisi Undang-undang KPK.Β  Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menilai, jika memang sangat mendesak dirinya mendukung rencana revisi itu.

"Ya Kalau memang sudah sangat urgent dan memang diperlukan penguatan dari kemudian direvisinya UU, ya saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujar Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Puan mengatakan, apa yang direncanakan oleh DPR ini bertujuan untuk menguatkan fungsi KPK. Dia meyakini, ke depan KPK akan menjadi pilar kokoh dalam pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (soal indikasi upaya melemahkan KPK) tanya fraksi-fraksi yang mengusulkan. Saya kan posisinya pemerintah, jadi kalau ada fraksi yang mengusulkan pasti bukan karena ingin melemahkan tapi penguatan fungsi dari KPK itu ke depannya bisa menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara ini sebagai negara anti korupsi," kata Puan.

Namun, terkait dengan substansi revisi tersebut, Puan belum mau berkomentar. Di mana salah satu substansinya yakni usia KPK hanya dibatasi hingga 12 tahun semenjak UU itu diundangkan.

"Itu saya nggak ikut-ikut, karena itu penentuan dari berapa lama KPK harus ada, satu tahun, dua tahun, tiga tahun sampai 12 tahun, menurut saya sudah ada pertimbangan yang dipertimbangkan di DPR," jelas Puan.

(rjo/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads